Eksis Dukungan Ganda Parpol di Pilkada Kendal, Pengamat Aturan Enggak Dapat Diubah

Ada Dukungan Ganda Parpol di Pilkada Kendal, Pengamat: Aturan Tidak Bisa Diubah
Ilustrasi: Bendera Partai Politik di Kantor KPU(MI/Usman Iskandar)

PAKAR Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan aturan Pilkada tak bisa diubah, termasuk PKPU Nomor 8 Mengertin 2024 yang menyebutkan partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya di KPU.

Ini disampaikan Margarito menanggapi munculnya dukungan ganda pencalonan pasangan kepala daerah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng).

“Makanya sesuai aturan tidak bisa diubah memang, kalau sampai dilakukan perubahan, pendaftaran itu, mendukungannya itu menjadi tidak sah dan tidak bisa diterima,” ujarnya, Senin (9/9).

Baca juga : Banyak Calon Tunggal, Perludem :  Parpol Enggak Siapkan Kader

Keputusan KPUD Kendal yang menolak berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tidak bisa diubah, karena sudah benar mengacu Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU).

“Iya betul dong, karena tadi aturan bilang itu kan kalau sudah ada pendaftaran tidak bisa diubah kan,” katanta.

Cek Artikel:  Sentralisasi Pencalonan Cakada oleh DPP Munculkan Ketidakpuasan

Sedangkan keputusan KPU tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun partai politik (parpol) pengusung. Bagi dia, ketegasan KPUD Kendal harus tegak lurus dengan aturan yang termaktub dalam perundang-undangan. Apabila partai politik telah terlanjur mendaftar satu nama ke calon itu merupakan konsekuwensi dari aturan yang berlaku.

Baca juga : Pengamat: KPUD Kendal sudah Pas Tolak Berkas Dico-Ali

“Seluruhnya itu urusan aturan, soal aturan selanjutnya mereka bertarung di sana. Soal aturan itu bertentangan atau tidak bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan,” ujar Margarito.

Margarito tidak mau mengomentari kekhawatiran banyak pihak soal desakan parpol agar KPUD Kendal menerima berkas pendaftaran Dico-Ali. Dia menekankan KPUD harus tetap di jalur yang diatur UU, termasuk PKPU.

Cek Artikel:  Dalam Waktu Dekat, Pramono-Rano Berjumpa dengan Anies Baswedan

“Kalau itu saya tidak peduli. Yang pokok itu dia harus by rules berdasarkan aturan. Bukan soal kekhwatiran, kan sesuatu yang di luar konteks hukum. Dia sesuai dengan aturan atau enggak, kalau sesuai dengan aturan ya jalan saja. Kalau tidak sesuai dengan aturan tinggalkan”

Baca juga : Bantah Sebar Formulir Parpol Baru, Anies: Harap Hati-Hati

Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Argumennya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Mengertin 2015, Pasal 43 UU 1 Mengertin 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Mengertin 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Cek Artikel:  Bahlil Hargai Airin Diusung PDIP Maju di Pilgub Banten

Sejauh ini, proses gugatan Dico-Ali terkait keputusan penolakan KPUD Kendal masih berlangsung di Bawaslu. Dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa, Minggu, 8 September 2024, anggota KPU RI periode 2012-2017, Ida Budiarti, yang dihadirkan sebagai saksi ahli termohon KPU, menyebutkan berdasarkan aspek filosofi, sosiologi, historis, maupun yuridis, parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengajukan satu pasangan calon.

Tak hanya itu, Ida sebagai pelaku sejarah dalam pelaksanaan pemilu melalui Peraturan KPU tahun 2015 harus dipastikan bahwa parpol pada saat mendaftar harus memenuhi syarat pencalonan. Apabila syarat pencalonan itu tidak terpeniluhi maka kewajiban hukum KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai