
Kekasih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala meminta agar hasil pemilihan kepala daerah Sumatra Utara atau Pilkada Sumut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Edy-Hasan juga meminta MK mendiskualifikasi Kekasih calon nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya karena diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pilkada berlangsung.
kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto menyebut Eksis orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat, Eksis pj. (penjabat) kepala daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan. Demikian ia sampaikan Demi sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Panel 1 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1).
Menurut Edy-Hasan, Kekasih Bobby-Surya didukung secara Kagak langsung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni. Hal tersebut diduga karena Agus Fatoni disebut aktif melibatkan Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan dan menantu Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi dalam kegiatan safari.
Menurut Bambang, Agus Fatoni sering melibatkan Bobby Nasution berkeliling ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut yang dibalut dengan acara safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah dalam memaknai spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024. Selain itu, menurut Edy-Hasan, Pj. Gubernur Sumut juga memasang foto Bobby Nasution di baliho setiap kegiatan yang Kagak Eksis hubungannya dengan rangkaian acara.
“Hal ini dapat dinilai sebagai langkah strategis dari gubernur dalam memperkenalkan Bobby Nasution kepada masyarakat luas di Sumatera Utara. Celakanya dia menggunakan Anggaran dari pemda,” tegas Bambang.
Di samping itu, kubu Edy-Hasan juga menyebut terdapat surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang perihal pengisian tautan penginputan Bunyi masing-masing tempat pemungutan Bunyi (TPS). Surat ditujukan kepada ketua Golongan penyelenggara pemungutan Bunyi (KPPS) se-Kabupaten Deli Serdang. Bambang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang di dalam surat tersebut memberikan tuntunan dan tata Metode pengisian perolehan Bunyi. Rekapitulasi Bunyi pilkada bukan kewenangan kejaksaan sehingga surat dimaksud dinilai mengambil alih tugas KPU.
“Memang Eksis surat yang membatalkan surat mengenai pengisian link penginputan Bunyi tersebut, tetapi Kagak Eksis jaminan tindakan dari seluruh kejaksaan lain yang berada di Sumut Kagak melakukan hal
serupa. Ini sangat mengkhawatirkan dan di luar batas Logika yang diperkenankan,” ucap Bambang. (Ant/H-3)