Eksis Dugaan Cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang

Ada Dugaan Cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang
ilustrasi.(MI)

MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto disebut dalam sengketa Pilkada Kabupaten Serang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1). Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna sebagai pemohon mendalilkan keterlibatan Yandri dalam memenangkan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada Pilkada Kabupaten Serang.

Diketahui, Pilbup Serang diikuti dua Kekasih calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang meraih 254.494 Bunyi dan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang meraih 598.654 Bunyi.

Andika-Nanang melalui Kuasa Hukumnya, Deni Ismail Pamungkas mendalilkan diduga terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilbup Kabupaten Serang. Deni menyoroti Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Yandri Susanto.

“Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan Ketika menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa,” ujar Deni.

Cek Artikel:  Mahasiswa Berperan Krusial Kawal Demokrasi di Masa Pilkada Jateng

Deni kemudian memperlihatkan surat undangan Formal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang dikemas sebagai acara haul keluarga. Acara tersebut mengundang kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, ketua RT, dan ketua RW se-Kabupaten Serang.

“Yandri Susanto Ketika menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa Kawasan yang Eksis di Kabupaten Serang Buat mempengaruhi guna memenangkan istrinya,” ujar Deni.

Deni juga menuding Yandri merencanakan pemenangan Kekasih calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Cek Artikel:  Dianggap Hasil Rekayasa, Pilkada Kota Banjarbaru Diminta Diulang

Deni juga menuding Yandri Ketika Lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi. Dalam acara tersebut, Yandri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepala desa yang hadir akan diberangkatkan umroh Apabila berhasil memenangkan Kekasih calon nomor urut 2 dengan perolehan Bunyi sebesar 75 persen di masing-masing Kawasan. “Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir,” ujar Deni.

Di samping itu, Deni menyebut adanya dugaan keterlibatan Kepolisian Resor yang Eksis di Kawasan hukum Polda Banten. Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang yang kemudian mengarahkan mereka Buat mendukung Kekasih calon nomor urut 2.

Cek Artikel:  KPU Pastikan PSU Buat Lima TPS di Kota Sungai Penuh

Dalam petitumnya, kubu Andika-Nanang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Bunyi Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024. Andika-Nanang juga meminta MK mendiskualifikasi Kekasih Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas sebagai pemenang dan/atau calon terpilih pada Pilbup Kabupaten Serang tahun 2024.

Lewat, mereka meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang Buat menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Kekasih calon nomor urut 1 sebagai pemenang dan/atau calon terpilih dalam Pilbup Kabupaten Serang; dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang Buat melaksanakan putusan ini. 

“Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Minta putusan yang seadil-adilnya,” tandas Deni. (Faj/I-2)

Mungkin Anda Menyukai