Eksaminasi Putusan Praperadilan Tom Lembong, Hakim Dinilai Abaikan Fakta

Eksaminasi Putusan Praperadilan Tom Lembong, Hakim Dinilai Abaikan  Fakta
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.(Antara)

HAKIM Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus permohonan Pra Peradilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau yang Lazim disebut Tom Lembong, Tumpanuli Marbun mengabaikan sekurangnya beberapa yang diajukan pemohon praperadilan.

Hal itu terungkap dalam eksaminasi putusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong yang digelar Center for Leadership and Law Development (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Sabtu (14/12).

Personil tim eksaminasi CLDS FH UII, Muhammad Arif Setiawan, mengatakan berdasarkan kajian, dia menilai Eksis banyak aspek yang dilanggar dalam putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang dibacakan 26 Desember Lewat, yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Arif mengemukakan dari bedah putusan atau eksaminasi itu, sekurangnya Eksis tiga hal yang diabaikan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan.

Cek Artikel:  Tumpah Ruah Umat Katolik di GBK, Menanti Misa Akbar Serempak Paus Fransiskus

Dalam hal penetapan tersangka oleh Tipikor Kejasaan Akbar, Tom Lembong Rupanya Kagak mendapatkan haknya Buat menunjuk penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Meski  dalam pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, telah disiapkan penasihat hukum oleh penyidik. Tetapi, Terang Arif, menurut Pasal 55 dan 56 KUHAP, memilih dan menunjuk penasihat hukum sesuai dengan keinginan adalah hak tersangka.

“Jadi Kagak Pas pertimbangan hakim praperadilan yang menyatakan Kagak diberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum Begitu ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka tidaklah merupakan Argumen Buat menyatakan suatu penetapan tersangka menjadi Kagak Absah,” kata Arif.

Menurut dia, pengabaian hak tersangka didampingi penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, katanya merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 dan 56 KUHP. Pengabaian ini, katanya dapat berujung pada penetapan tersangka menjadi Kagak Absah dan melawan hukum. “Eksis sejumlah putusan Mahkamah Akbar yang dapat digunakan sebagai acuan,” katanya.

Cek Artikel:  Komisi X DPR RI Tolak Usulan Sri Mulyani Kaji Ulang Anggaran Wajib Pendidikan 20 Persen

Hal lainnya yang diungkap tim eksaminator, dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka penyidik Kagak menyertakan besaran kerugian negara sebesar Rp400 miliar Kagak didasarkan hasil audit dari lembaga negara yang berwenang. “Tetapi ini juga diabaikan oleh hakim,” katanya.

Dalam Konklusi akhir, tim eksaminasi menilai Sebaiknya Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan itu mengabulkan permohonan yang diajukan Tom Lembong dan menyatakan penahanannya Kagak Absah serta melawan hukum, demikian pula penyidikan yang dilakukan tim penyidik juga Kagak Absah dan melawan hukum.(N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai