DORONGAN eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) dinilai tidak tepat. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan kepada terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) itu.
“Tentu publik berharap banyak akademisi lintas kampus di Indonesia berperan serta mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya,” kata Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu, dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Tri Wahyu mengatakan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara Mardani Maming rentan memengaruhi independensi majelis hakim dalam mengadili PK yang saat ini berproses di Mahkamah Akbar (MA).
Baca juga : PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi
“Eksaminasi dilakukan dalam sikon pengajuan PK terpidana sehingga rentan memengaruhi independensi majelis hakim PK. Publik Indonesia juga wajar bertanya, eksaminasi dan publikasi buku eksaminasi tersebut disponsori siapa?” jelas dia.
Tri Wahyu berharap Majelis Hakim MA dapat berkomitmen dalam mengadili PK ini. Majelis Hakim harus memberikan putusan pro terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“ICM meminta MA, khususnya hakim PK, untuk tetap independen dalam memutus perkara PK dan tetap berkomitmen pro pemberantasan korupsi di Indonesia, melanjutkan komitmen warisan baik Alm Definisidjo Alkostar,” ujar dia.
Baca juga : Soal Kasus Mardani Maming, MA Didesak Harus Independen Putuskan PK
Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Menurut dia, eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara Mardani H Maming harus didukung minimal dua alat bukti baru.
“Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu, 9 Oktober 2024. (J-2)