Eksaminasi PK Mardani Maming, Pengamat Bentuk Dukungan Terhadap Koruptor

Eksaminasi PK Mardani Maming, Pengamat: Bentuk Dukungan Terhadap Koruptor
Terpidana Mardani H Maming (rompi tahanan) .(Dok. MI/Eksism Dwi)

DORONGAN eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) dinilai tidak tepat. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan kepada terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) itu.

“Tentu publik berharap banyak akademisi lintas kampus di Indonesia berperan serta mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya,” kata Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu, dalam keterangannya, Jumat (11/10).

Tri Wahyu mengatakan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara Mardani Maming rentan memengaruhi independensi majelis hakim dalam mengadili PK yang saat ini berproses di Mahkamah Akbar (MA).

Baca juga : PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi

Cek Artikel:  Bertolak ke Kaltim, Presiden Jokowi Akan Kembali Berkantor di IKN

“Eksaminasi dilakukan dalam sikon pengajuan PK terpidana sehingga rentan memengaruhi independensi majelis hakim PK. Publik Indonesia juga wajar bertanya, eksaminasi dan publikasi buku eksaminasi tersebut disponsori siapa?” jelas dia.

Tri Wahyu berharap Majelis Hakim MA dapat berkomitmen dalam mengadili PK ini. Majelis Hakim harus memberikan putusan pro terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“ICM meminta MA, khususnya hakim PK, untuk tetap independen dalam memutus perkara PK dan tetap berkomitmen pro pemberantasan korupsi di Indonesia, melanjutkan komitmen warisan baik Alm Definisidjo Alkostar,” ujar dia.

Baca juga : Soal Kasus Mardani Maming, MA Didesak Harus Independen Putuskan PK

Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Menurut dia, eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara Mardani H Maming harus didukung minimal dua alat bukti baru.

Cek Artikel:  Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Pernah Terjerat OTT di Tempat Karaoke Begitu Jam Dinas

“Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu, 9 Oktober 2024. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai