EKSAMINASI sejumlah pakar hukum pada perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai bentuk ketidakyakinan terhadap putusan pengadilan. Eksispun, perkara Mardani Maming sudah tiga kali diputus di tingkat pengadilan pertama, banding, hingga kasasi dan divonis bersalah.
Hal ini disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf merespons langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku.
“Kekalahan di pengadilan pertama, banding dan kasasi selanjutnya melakukan eksaminasi saat proses PK berlangsung, jika sudah kalah 3 : 0, (para pakar hukum) apakah tidak yakin dengan putusan yang sudah ada? Apakah eksaminasi untuk kepentingan hukum atau kepentingan lain?” tegas Hudi, Senin (7/10).
Baca juga : Sorot Vonis 10 Pahamn, Ahli Hukum Sarankan Adelin Lis Ajukan PK
Hudi meyakini eksaminasi terhadap perkara Mardani Maming akan menganggu Majelis Hakim di tengah proses PK di Mahkamah Mulia (MA) yang diajukan eks Bendum PBNU itu. Hudi berharap Majelis Hakim PK Mardani H Maming dapat tetap menjaga independensi.
“Terkait indepedensi hakim menurut saya pasti akan terganggu karena terkesan hakim diawasi, namun saya yakin hakim profesional dapat mengatasi itu semua,” jelas Hudi.
Hudi menjelaskan eksaminasi dapat dilakukan saat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau saat perkara masih jalan. Syaratnya, kata Hudi, eksaminasi bisa dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.
Baca juga : PK Mardani Maming Jangan Jadi Medium untuk Loloskan Koruptor
“Iya (harapanya) hakim tetap independen apapun kondisi (dalam memutus PK Mardani H Maming,” ujar Hudi.
Pengadilan tingkat pertama telah memvonis Mardani Maming bersalah. Dia dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Baca juga : MA Didorong Tetap Konsisten Menolak PK Mardani Maming
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Kemudian, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Mulia Suhadi didampingi Hakim Mulia Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Mulia Suharto menolak kasasi tersebut.
Majelis Hakim MA juga menghukum Mardani Maming untuk membayar uang pengganti Rp110,6 miliar subsider empat tahun penjara. Nama Mardani Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. (Medcom.id/Nov)