Liputanindo.id – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/11/2024) hari ini. Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo pun berharap agar Firli segera ditangkap.
“Kepada Polda Metro Jaya Buat segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan disegera ditahan. Hal ini Krusial agar kasusnya Segera tuntas,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Yudi menyebut Firli sudah cukup Lamban bebas usai ditetapkan sebagai tersangka. Langkah penahanan ini dilakukan agar Polda Metro Jaya Pandai menerapkan asas keadilan dan kepastian hukum yang telah terabaikan.
Terpisah, pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya yang dijadwalkan Polda Metro Jaya pada hari ini mendadak. Dia tak menanggapi perihal desakan Firli Buat segera ditahan.
“Lho kita juga kaget kan, Paham-Paham Terdapat panggilan kan (ke Firli), itu aja,” ujar Ian.
Dia enggan mengungkapkan Argumen Firli mangkir panggilan polisi. Pengacara ini hanya menyebut perkara dugaan pemerasan ini sudah berlarut-larut.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini Kagak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tetapi, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan dan tak Lamban kemudian gugatan kedua itu dicabut.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian Doku (TPPU) dan melanggar UU KPK.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.