Eks Pejabat MA Terlibat Kasus Suap Ronald Perapian:Tungku, MA: Bukan Tanggung Jawab Lembaga

Liputanindo.id – Mahkamah Akbar menyatakan mantan pejabat berinisial ZR yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, bukan Tengah menjadi tanggung jawab lembaga karena sudah berstatus purnatugas.

“Oleh karena sudah pensiun, yang Terang Bukan Tengah menjadi pengawasan dan tanggung jawab lembaga,” kata Juru Bicara Mahkamah Akbar (MA) Yanto Begitu dihubungi via telepon di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Yanto mengatakan bahwa ZR merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA dan sudah purnatugas dari MA sejak Sekeliling tiga tahun Lampau.

“(Purnatugas dari MA) tiga tahun kurang sedikit. Kepala Badan Diklat di Megamendung,” ujar Yanto menjelaskan.

Menurut ia, MA bertanggung jawab Kepada mengawasi dan membina aparat peradilan yang Lagi berstatus aktif. Karena ZR sudah pensiun maka sudah Bukan Tengah menjadi tanggung jawab MA.

Cek Artikel:  3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Arsip RUPSLB Bank Sumsel Babel

“Kalau aparat kita Lagi aktif ‘kan menjadi tanggung jawab pembinaan kita. Kita bina, kita awasi. Tapi, kalau sudah purna, sudah Bukan ngantor Tengah, tentunya Bukan Eksis Tengah kewajiban Kepada melakukan pengawasan dan pembinaan,” ucapnya.

Kejaksaan Akbar menetapkan ZR sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Awal Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap Berbarengan dengan LR, pengacara Ronald Tannur, Kepada memuluskan putusan kasasi pada tingkat MA.

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan Duit atau Biaya sebesar Rp5 miliar Kepada Hakim Akbar dan Kepada ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Akbar, Jakarta, Jumat malam.

Cek Artikel:  Viral Penduduk Sukabumi Bongkar Makam Keramat Palsu, Takut Menyesatkan

ZR ditangkap pada Kamis (24/10) di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, pada Jumat ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka.

Selain itu, LR selaku pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat Kepada melakukan suap.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kepada tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Artikel:  Respons Unpad Usai Dua Mahasiswanya Bentangkan Bendera Palestina Demi Diwisuda

Kepada kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR Bukan ditahan lantaran sudah menjalani penahanan dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai