Eks Komisioner KPK Sebut Eksaminasi Kasus Mardani Maming Lemah Tanpa Bukti

Eks Komisioner KPK Sebut Eksaminasi Kasus Mardani Maming Lemah Tanpa Bukti
Mardani H Maming.(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)

MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyoroti adanya eksaminasi atau pernyataan sejumlah ahli di tengah persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Pendapat para pakar itu lemah jika tidak disertai bukti pendukung.

“Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10).

Haryono menjelaskan eksaminasi itu cuma asumsi jika tidak disertai alat bukti. Para pakar diminta tidak menyampuri kasus Mardani lebih jauh karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Ahli Hukum Safiri Eksis Kekeliruan Putusan Kasus Mardani Maming

Cek Artikel:  Susu Ikan jadi Alternatif Makan Bergizi Gratis, Gerindra Aspirasi Masyarakat

“Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita Harus menghormati keputusan hakim,” ucap Haryono.

Hakim juga diminta bijak memberikan putusan PK Mardani. Eksaminasi diharap diabaikan karena bukti kasusnya sudah diuji dalam tiga persidangan sebelumnya sampai inkrah.

“Harusnya berdasarkan pembuktian. Niscaya hakim sudah memeriksa bukti-bukti,” ujar Haryono.

Baca juga : PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi

Mantan Bendahara PBNU itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Tetapi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. (Medcom.id/Nov)

Cek Artikel:  Revisi UU Kementerian Negara Dikebut untuk Disahkan pada Paripurna Pekan Ini

 

Mungkin Anda Menyukai