Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Akan Dipenjara Usai Vonis Bebasnya Dianulir Mahkamah Mulia

Liputanindo.id – Mahkamah Mulia (MA) Republik Indonesia membatalkan putusan bebas Kepada mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Iman Hud.

Sebelumnya, Iman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam putusan MA yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Desnayeti, pada Rontok 20 Mei 2024, Iman Hud diputus bersalah melakukan korupsi.

Putusan ini juga praktis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Standar (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Iman Hud dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda Bukan dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Cek Artikel:  Pembangunan AMN Program Berbarengan Bangsa Inisiasi BIN Libatkan Kementerian dan Pemerintah Daerah

Kepala Seksi Pidana Tertentu (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA. “Kami baru mengetahui putusannya melalui situs Formal MA,” ujarnya kepada ERA, Kamis (30/5/2024).

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Bidang Tindak Pidana Tertentu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Muh Yusuf, juga membenarkan, MA telah menerima kasasi yang diajukan.

“Kami belum menerima salinan putusan, jadi eksekusi belum Bisa dilakukan,” Jernih Yusuf.

Ia juga menambahkan, pihaknya Tetap menunggu hasil putusan MA terkait kasus terpisah atas nama terdakwa mantan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim.

Diketahui, pada tingkat pertama di PN Makassar, Abdul Rahim dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan sebesar Rp12,2 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Cek Artikel:  Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, DPR: Memang Jadi Lebih Berkualitas Kalau Dipercepat?

Tetapi, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan permintaan banding dari JPU dan mengubah putusan PN Makassar. Abdul Rahim divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.

“Putusan terhadap Abdul Rahim di tingkat PT memang lebih berat, Tetapi kami tetap mengajukan kasasi,” kata Yusuf, seraya menambahkan pihaknya Tetap memantau hasil putusan MA.

Sebelumnya, Iman Hud dinyatakan bebas oleh PN Makassar dalam kasus dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar.

Mungkin Anda Menyukai