Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun

Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun
Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mantan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya (DA) dijatuhi Hukuman demosi 8 tahun atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan oleh Personil polisi terhadap penonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidpropam Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (20/1) dan Selasa (21/1).

“Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun. Selanjutnya, Bukan ditempatkan di fungsi penegakan hukum,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Erdi, keterlibatan Kompol Dimas dalam kasus ini adalah telah melakukan penangkapan terhadap empat Penduduk negara Indonesia (WNI) dalam acara DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Cek Artikel:  Mengenakan Kemeja Hitam dan Masker, Orang Uzur Ronald Tannur Datangi Kantor Kejati Jatim

“Tetapi, pada Begitu proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, Bukan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan Duit sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Dimas dijatuhi Hukuman administrasi demosi 8 tahun dan ditempatkan dalam penempatan Spesifik.

Selain Hukuman administrasi, Dimas juga dijatuhi Hukuman etika, Yakni perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta Ampun secara lisan di hadapan majelis sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Selain Dimas, majelis sidang juga menyidangkan tiga personel lainnya, Yakni mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit (DRH), mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu (RVAH), dan mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Palti Raja Sinaga (PRS).

Cek Artikel:  Bawa Sabu 33 Kilogram, Penumpang yang Hendak ke Bali Ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma Jaktim

Sama seperti Dimas, David dan Rolando dijatuhi Hukuman demosi 8 tahun dan selanjutnya Bukan ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse, sedangkan Palti disanksi demosi 4 tahun.

Ketiganya juga disanksi ditempatkan pada penempatan Spesifik dan dijatuhi Hukuman etik.

Peran David dan Rolando adalah telah melakukan penangkapan terhadap Penduduk negara asing (WNA) dan WNI dalam acara DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Tetapi, pada Begitu proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut Bukan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan Duit sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.

Sedangkan peran Palti adalah melakukan penangkapan terhadap 16 WNI dalam acara DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Tetapi, pada Begitu proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut Bukan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan Duit sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.

Cek Artikel:  Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Kemayoran yang Menghanguskan Lebih dari 100 Rumah

Atas putusan yang diterima, keempatnya mengajukan banding.

Hingga hari ini, jumlah personel yang telah disanksi sebanyak 32 personel. Tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian Bukan dengan hormat (PTDH) dan 29 lainnya dijatuhi Hukuman demosi 1–8 tahun.(Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai