Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Pahamn Penjara Kasus Korupsi Menara Komunikasi dan GPON

Liputanindo.id – Direktur Primer PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2017 Abdul Hadi divonis lima tahun penjara usai terbukti melalukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

Selain penjara, Hakim Ketua Tegar Santoso mengatakan, Abdul juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Tegar dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Cek Artikel:  Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas

Dengan demikian, Abdul melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Pahamn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Pahamn 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim turut menetapkan agar status Abdul yang pada awalnya merupakan tahanan kota karena penyakit yang dideritanya, diubah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).

“Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” tutur Hakim.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Abdul tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas korupsi.

Cek Artikel:  Polisi Usut Kasus Intervensi Mayat Diduga Terjun Bebas dari Atas Apartemen Bekasi

Beberapa hal memberatkan lainnya, yaitu perbuatan Abdul menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor Badan Usaha Punya Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Punya Daerah (BUMD) serta terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, yaitu Abdul bersikap sopan di persidangan dan tidak menikmati hasil dari perbuatannya.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka majelis hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah tepat dan adil dengan mempertimbangkan secara cukup segala pembuktian yang telah diajukan di depan persidangan,” ujar Hakim.

Berbarenganan dengan Abdul, majelis hakim juga membacakan putusan untuk Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP perusahaan Jakpro periode 2015-2018 Lim Lay Ming.

Cek Artikel:  PSI Bantah Jadi Dalang Jakarta Kebanjiran Spanduk Kaesang

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Lim beserta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim menyatakan Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, sehingga dikenakan pasal yang sama dengan Abdul.

Sebelumnya dalam kasus korupsi tersebut, Abdul dan Lim didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON di PT JIP pada tahun 2015-2018.

Tindak pidana korupsi dilakukan keduanya pada pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari penyertaan modal daerah (PMD) Pemprov DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan, sehingga merugikan negara sebesar Rp312,37 miliar.

Mungkin Anda Menyukai