Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas Kasus TPPO

Liputanindo.id – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tuntutan jaksa dengan kurungan penjara selama 14 tahun pun mentah.

Hakim Ketua, Andriansyah yang membacakan putusan menyebutkan, pertimbangan majelis hakim, Tak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut Lazim (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat karena saksi-saksi Tak Eksis menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Tak terbukti secara Absah dan meyakinkan, seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwaan penuntut Lazim,” ujar Andriansyahnpada sidang di PN Stabat, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan. Hakim juga menolak permohonan restitusi sebagaimana dalam amar tuntutan penuntut Lazim. 

Cek Artikel:  DPRD Solo Belum Terima Surat Pengunduran Diri Gibran Sebagai Wali Kota

Berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), sebanyak 12 orang korban yang akan dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apabila ditotalkan, biaya restitusi Kepada belasan korban yang harus dibayarkan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp2.677.873.143.

“Menetapkan dua buah cangkul gagang Corak cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL Corak putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti,  satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti,” ujar Andriansyah. 

Terhadap barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin-angin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa langsung bersujud.

Cek Artikel:  Pramono Tunggu Jokowi Pulang dari Surabaya untuk Izinan

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan itu Sekalian. Makanya saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang Tetap murni menjalankan tugasnya Kepada hari ini,” kata Terbit Rencana Peranginangin usai pembacaan putusan.

Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Atau pertama, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Cek Artikel:  JK ke Pramono Anung: Dia Tak Meledak-ledak Seperti Ahok

Terdakwa Cana juga didakwa keempat pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mungkin Anda Menyukai