Ekonomi Belum Bagus, Ormas Bunyikan Pemerintahan Tunda Kenaikan PPN 12

Ekonomi Belum Baik, Ormas Suarakan Pemerintahan Tunda Kenaikan PPN 12%
Penduduk antre untuk membeli gas elpiji 3 kg saat pelaksanaan operasi pasar di Batam, Kepulauan Riau,( ANTARA FOTO/Kukuh Prihatna/nym.)

 

BADAN Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor menyuarakan agar pemerintah menunda kebijakan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)
menjadi 12%  per Januari 2025.

Ketua Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor Muhammad Arif Rohman menyatakan, kenaikan PPN akan meningkatkan biaya operasional bagi perusahaan selaku produsen, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, perekonomian dinilai belum membaik.
  
Selain itu, kebijakan tersebut diyakini akan berdampak terhadap kenaikan harga sehingga memengaruhi daya beli masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN perlu ditunda mengingat beberapa indikator menunjukkan kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja.
  
Indikator tersebut, kata dia, yakni deflasi terjadi dalam empat bulan terakhir, gelombang pemutusan hak kerja (PHK) semakin meluas, kondisi sektor manufaktur yang dinilai terpuruk, nilai tukar rupiah yang melemah, inflasi pangan yang relatif tinggi, hingga persentase kelas menengah yang semakin menyusut.
  
Meskipun demikian, Arif mengatakan pihaknya memahami bahwa pemerintah harus meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan.  Tetapi menurutnya menaikkan tarif PPN bukan solusi yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih rentan seperti saat ini.
  
” Kami mendesak Pemerintah untuk menunda kebijakan ini sampai perekonomian relatif stabil, dan mencari alternatif lain yang lebih ramah terhadap dunia usaha dan masyarakat. Misalkan, dengan memberlakukan pajak karbon yang seharusnya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Mengertin 2021 tentang Selarassasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai berlaku April 2022, serta memajaki produk turunan nikel yang sudah diwacanakan sejak beberapa tahun terakhir,” ujar Arif.
  
 Ia juga mengatakan bahwa penundaan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan transisi Pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
  
Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam UU HPP. Pada Pasal 7 ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. (Ant/H-3)

Cek Artikel:  Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Sebut Dihalangi Oknum saat Hendak Konferensi Pers

 

Mungkin Anda Menyukai