Jakarta: Peneliti Ekonomi Makro dan Keuangan Badan Riset dan Penemuan Nasional (BRIN) Bahtiar Rifai Bukan Menonton program stimulus kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah sebagai sebuah solusi Kepada menjaga daya beli masyarakat imbas kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Terlebih stimulus tersebut mirip seperti Bonus yang diterapkan Ketika Pandemi Covid-19.
“Stimulus yang diberikan ini Bukan banyak berbeda dibandingkan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Ketika Pandemi Covid-19 maupun pasca Pandemi Covid-19,” ujar Rifai, dalam program Metro Pagi Primetime Liputanindo, Selasa, 17 Desember 2024.
Kalau dilihat lebih dalam, khususnya Kepada sektor usaha, nilai stimulus yang diberikan kali ini relatif lebih kecil. Sementara Kepada Akibat dari kenaikan PPN akan berantai dan saling terhubung antarsektor.
Kalau berkaca pada era Pandemi Covid-19, stimulus yang pernah diberikan Rupanya Bukan terlalu memberikan Akibat yang besar menurut catatannya. Stimulus tersebut nyatanya Bukan Pandai menjaga daya beli masyarakat ketika terjadi ledakan harga komoditas.
“Akibat peningkatan permintaan dan keterbatasan suplai, Rupanya kelas menengah tetap turun sebesar 8,5 persen,” kata Rifai.
Stimulus Kendaraan Listrik Dinilai Kurang Benar
Selain itu, dia juga menyoroti terkait stimulus Kepada kendaraan listrik. Menurutnya, pemerintah harus mengkaji apakah pemberian stimulus ini sudah Benar. Asal Mula, rata-rata yang membeli kendaraan listrik Malah masyarakat kelas atas.
“Kalau dilihat kembali penjualan listrik rata-rata Malah didominasi kalangan atas gitu ya. Dibandingkan dengan menengah ke Rendah,” katanya.
Menurut pandangannya, kendaraan listrik menjadi sebuah tren yang rata-rata diikuti oleh masyarakat kelas atas. Sementara Kepada kelas menengah Tetap mengutamakan efisiensi bahan bakar dengan memilih kendaraan berbahan bakar fosil.
“Artinya hal ini mengonfirmasi bahwa stimulus Kepada kendaraan listrik dan hybrid ini akan kecil kemungkinannya membantu kelas menengah menghadapi Akibat dari kenaikan PPN menjadi 12 persen,” ucapnya.