Efisiensi Anggaran, Pengadaan ATK Dinolkan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar

Efisiensi Anggaran, Pengadaan ATK Dinolkan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan meniadakan anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK). Anggaran pengadaan ATK dinolkan Kepada mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Bukan hanya itu, Penjabat Gubernur Sulsel Fadjry Jufry juga menyebut Kepada menghemat ATK, pihaknya mengedepankan Arsip digital.

“Salah satunya penghapusan anggaran Kepada Alat Tulis Kantor (ATK). ATK dinolkan, dan penerapan sistem digital dalam administrasi pemerintahan. Jadi Arsip-Arsip lewat aplikasi SRIKANDI, dan Mengenakan tanda tangan elektronik,” ucap Fadjry.

Kendati demikian, Fadjry menegaskan birokrasi harus tetap berjalan dengan Bagus dalam kondisi fiskal yang terbatas. “Tapi dari postur anggaran kita, non-operasional Lagi cukup Bagus,” tegasnyanya.

Cek Artikel:  TNI AU Kerahkan Dua Helikopter Evakuasi Puluhan Nelayan yang Terjebak di Dermaga Sukabumi

“Kepada perjalanan dinas yang output-nya Bukan Jernih dan Bukan Terdapat yang dicapai sebaiknya dihindari. Kami mendorong penggunaan pertemuan virtual Apabila memungkinkan, kecuali Kepada pertemuan yang sifatnya mendesak,” sambung Fadjry.

Terpisah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjelaskan, Apabila sebelum Terdapat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu, Pemkot Makassar sudah melakukan efisiensi anggaran melalui persuratan paperless (tanpa kertas).

“Setiap tahun saya ingatkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kepada Bukan Kembali menggunakan ATK. Dan Kepada Ketika ini, Bukan Kembali Terdapat anggaran perjalanan dalam bentuk bahan bakar,” sebut wali kota yang akrab disapa Danny Pomanto itu, Senin (17/2).

Cek Artikel:  Nikmati Libur Lebaran di Salegar, Wisata Sawah Hits yang Ramah di Kantong

Ia bahkan menyebutkan Apabila program-programnya Bukan terlalu berdampak dengan efisiensi tersebut, karena Lagi bergantung pada APBD. Lantaran yang mengalami efisiensi besar adalah Biaya transfer ke daerah yang berasal dari APBN.

“Kalau di kita yang terdampak itu gaji Kepada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kalau saya Bukan salah ingat itu kisaran Rp35 miliar. Tapi untungnya kita Lagi Dapat berharap dari TPP (Tambahan Pendapatan Pegawai) alias Tunjangan kinerja (Tukin),” tutup Danny. (LN/J-3)

Mungkin Anda Menyukai