DI NEGERI ini, mempertahankan reformasi ternyata lebih sulit daripada menciptakannya. Perlahan tapi pasti, semangat dan cita-cita reformasi yang digelorakan oleh mahasiswa dan rakyat pada 1998, mulai mengendur, bahkan lesu darah.
Selain korupsi yang semakin menjadi-jadi, perluasan peran TNI dalam ranah sipil yang pada era Orde Baru disebut Dwi Fungsi ABRI, sebagian akan dihidupkan lagi. Di bawah rezim Orde Baru, doktrin peran ganda ABRI dimaknai menempatkan militer sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, juga berperan penting dalam kehidupan ideologi, politik, ekonomi, hingga sosial.
Tak mengherankan jika kala itu ABRI menduduki jabatan-jabatan sipil secara masif, mulai dari ketua rukun tetangga, kepala daerah, anggota parlemen, jabatan eksekutif, duta besar, pimpinan BUMN, hingga menteri. Pada akhirnya, rezim Orba menjadikan ABRI sebagai alat pengontrol kekuasaan, sekaligus stabilisator dan dinamisator kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kini, reformasi dipukul mundur. Mundur jauh ke belakang. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Mengertin 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang disusun secara kilat dan menjadi usulan insiatif DPR RI jadi pintu pembuka langkah mundur itu.
Semula, pascareformasi, prajurit TNI aktif dibatasi hanya boleh mengisi sepuluh jabatan sipil. Kini, draf revisi UU TNI membuka pintu seluas-luasnya bagi tentara mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Hal itu tertuang dalam revisi Pasal 47 dan Pasal 53 Undang-Undang TNI.
Pengisian jabatan sipil oleh TNI itu sesuai kebijakan presiden. Maksudnya, jika presiden menghendaki seorang prajurit TNI aktif menduduki sebuah jabatan sipil apa pun, maka hal itu tak bisa ditolak oleh siapa pun. Kalau beleid ini dipertahankan, bukan tidak mungkin tercipta kembali rezim militeristik.
Perluasan peran militer di jabatan sipil membahayakan alam demokrasi. Selain mengacaukan meritokrasi aparatur sipil negara, keberadaan prajurit TNI mematikan iklim demokrasi di Tanah Air. Pasalnya, budaya sipil dengan budaya militer berbeda. Budaya militer lebih taat pada komando, bukan pikiran-pikiran dari bawah yang tersemai secara demokratis.
Tantangan Indonesia sebagai negara besar ke depan sangat kompleks. Berjajar pulau-pulau dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Nusa Rote, membutuhkan pertahanan TNI yang kuat dari berbagai ancaman. Pertahanan menghadapi ancaman konvensional atau non-konvensional yang canggih dan sulit terdeteksi di tengah geopolitik global yang terus memanas amat butuh tenaga dan energi penuh para prajurit negeri.
Olah karena itu, dibutuhkan sumber daya manusia TNI yang profesional dan adaptif untuk memenuhi kebutuhan zaman. Belum lagi di depan mata, gejolak separatisme di Papua belum juga menurun tensinya. Hal ini membuktikan strategi penanganan yang belum efektif, termasuk pelibatan TNI.
Perluasan peran TNI di wilayah sipil bukan kebutuhan TNI dan bukan kebutuhan negara demokrasi yang berbasis supremasi sipil. TNI harus kembali ke barak. Pemerintah harus menciptakan prajurit TNI yang profesional, alutsista yang mumpuni, dan kesejahteraan yang layak. Sebaiknya tinjau lagi revisi UU TNI. Nyalakan terus semangat reformasi, bukan meredupkan atau malah mematikan reformasi.