Dukungan Permendikbudristek 532023 dalam Menjamin Mutu Pendidikan Tinggi Vokasi di Indonesia

Dukungan Permendikbudristek 53/2023 dalam Menjamin Mutu Pendidikan Tinggi Vokasi di Indonesia
Dr. Beny Bandanadjaja, ST., M.T. Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi Kemendikbudristek(Dok. Pribadi)

BERUNTUNGLAH pendidikan tinggi Indonesia, khususnya vokasi, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan yang diteken Mas Menteri Nadiem Makarim tersebut menjadi basis diluncurkannya Merdeka Belajar episode ke-26, Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada 29 Agustus 2023.

Sejarah pendidikan tinggi vokasi Tak lepas dari pendirian politeknik yang merupakan salah satu bentuk pendidikan tinggi vokasi. Politeknik pertama didirikan pada 1976 dengan nama Politeknik Mekanik Swiss-ITB (PMS-ITB) di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan menjalankan program diploma dua dan diploma tiga.

PMS-ITB merupakan hasil kerja sama pemerintah Swiss dan Indonesia Demi mengembangkan pendidikan tinggi vokasi di Indonesia. PMS-ITB sekarang bernama Politeknik Manufaktur Bandung (Polman Bandung). Sejak lahirnya politeknik pertama tersebut, kini Terdapat 44 politeknik negeri dan Sekeliling 200 politeknik swasta.

Keberadaan program diploma dua dengan masa pendidikan dua tahun dan diploma tiga dengan masa pendidikan tiga tahun itu dicetuskan pada Begitu itu karena ditengarai adanya kesenjangan komunikasi di industri antara lulusan sarjana yang berada pada first level manager dan lulusan SMK yang menjadi operator teknis.

Pendidikan diploma dua dan tiga diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi teknis di antara kedua profesi tersebut. Posisi lulusan diploma dua dan tiga kemudian menempati jabatan supervisor dan/atau mandor di industri yang lebih Bisa berkomunikasi ke level teknis operator karena menguasai keterampilan (skill) teknis dan manajerial sederhana.

Swiss sebagai negara yang berpengalaman dalam pendidikan vokasi, merancang proses pembelajaran di politeknik dengan Bagian jam praktiknya lebih besar Kalau dibandingkan dengan jam teori karena kemampuan hands-on atau skill dalam melaksanakan pekerjaan praktis ini dituntut lebih tinggi.

Hal tersebut diperlukan Demi mencapai kompetensi lulusan yang Mempunyai keterampilan kerja tinggi Demi penerapan teknis pekerjaan pada Begitu masuk dunia kerja. Artinya, lulusan politeknik dirancang Demi siap kerja sesuai kompetensinya, tanpa perlu Tengah diberi pelatihan atau pembekalan teknis. Karena itu, Bagian pembelajaran praktik dirancang cukup banyak dan kegiatannya disesuaikan dengan kondisi sebenarnya di industri.

Cek Artikel:  Catatan Pascadebat Pamungkas Jakarta

Ketika politeknik bergerak Demi bekerja sama dengan industri, keseriusan dan profesionalisme institusi politeknik dalam melakukan kerja sama dengan industri menjadi tuntutan Penting karena pemenuhan kebutuhan industri harus dipastikan dapat diselesaikan dengan memenuhi tuntutan kecepatan waktu Penyelenggaraan pekerjaan, kualitas yang Bagus, dan biaya yang kompetitif. Hal tersebut akan terpenuhi ketika sivitas akademik politeknik Mempunyai fleksibilitas dalam mengoperasionalkan kegiatan kerja sama industri dengan kegiatan akademik secara simultan dalam pelaksanaannya.

 

Ruang gerak

Pemenuhan hal tersebut menjadi sangat terbatas dengan aturan akademik yang selama ini memagari ruang gerak politeknik dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan tinggi, seperti Sasaran capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang terlalu rinci dan detail, dan aturan perhitungan SKS yang kaku. Selain itu, adanya keharusan Membikin tugas akhir dalam bentuk skripsi dll.

Kondisi tersebut sangat membatasi ruang gerak kerja sama politeknik dengan industri sehingga sulit Demi dilakukan secara simultan dalam proses pendidikan. Akhirnya beberapa politeknik yang Mempunyai kerja sama dengan industri melakukannya secara terpisah dengan kegiatan pembelajaran akademik. Tentunya pemisahan kegiatan tersebut menjadi beban kerja tambahan bagi para dosen serta menjadi kerja lembur bagi mahasiswa dilibatkan.

Kalau hal ini Lalu berlangsung, pendidikan politeknik menjadi sangat mahal (boros waktu dan biaya). Itu karena Penyelenggaraan kegiatan pendidikan Tak serta-merta dengan mudah disatukan dengan kegiatan yang merupakan bentuk kerja sama industri.

Kemudian, agar dapat lebih efisien dilakukan harmonisasi penyelenggaraan kerja sama industri sebagai bagian dari kegiatan akademik, misalnya melakukan kegiatan produksi Yakni Membikin produk atas dasar kebutuhan industri dengan tetap dihitung sebagai kegiatan pembelajaran bagi mahasiswa. Maka, lahirlah model pendekatan pembelajaran menggunakan kasus industri yang dikenal dengan project based learning (PBL).

Cek Artikel:  Problem Demokrasi dan Tiga Aras Penentu Pemilu 2024

Sudah Lamban berkembang di Indonesia keberadaan pendidikan diploma tiga yang dijalankan oleh perguruan tinggi akademik. Seyogianya program diploma tiga juga menerapkan konsep pendidikan tinggi vokasi. Tetapi, Tetap banyak yang belum menerapkan kondisi ideal sebuah pendidikan tinggi vokasi, Bagian praktik yang sangat kurang karena lebih banyak mempelajari teori.

Berbagai keterbatasan dan ketidakidealan kondisi pendidikan tinggi vokasi tersebut memerlukan sebuah dorongan dan terobosan dari Kemendikbud-Ristek Demi menetapkan standar minimal Penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi. Dorongan itu hadir dengan diterbitkannya Permendikbudristek 53/2023.

 

Jawaban

Kebijakan itu merupakan gebrakan dan terobosan luar Normal atas berbagai permasalahan yang Terdapat dalam Penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi. Pasalnya, Permendikbudristek itu merupakan penyederhanaan dan penggabungan beberapa peraturan menteri sebelumnya, Yakni Permenristek-Dikti Nomor 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Permendikbud Nomor 5/2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Bentuk penggabungan tersebut menghasilkan sebuah pengaturan yang utuh atau paripurna Demi menjamin kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Mulai penetapan standarnya, kemudian diikuti dengan sistem penjaminan mutu internal dan dibuktikan dengan sistem penjaminan mutu eksternal melalui proses akreditasi.

Mendikbud-Ristek menyatakan, “Terdapat dua hal Esensial dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih Segera Tengah. Pertama, standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan, yakni standar nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan Tak Tengah bersifat preskriptif dan detail, di antaranya terkait dengan pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi.”

Cek Artikel:  Rapor Merah Pengelolaan Utang Beban Berat bagi Pemerintahan Baru

Permendikbudristek 53/2023 juga memuat aturan Tertentu yang mengatur standar Penyelenggaraan minimal bagi pendidikan tinggi vokasi. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 ayat 4 yang menyatakan bahwa mahasiswa pada program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang relevan.

Kemudian, di Pasal 45 menyatakan program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan Serempak dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau Predikat lain. Kurikulum sistem ganda merupakan kurikulum yang menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan/atau industri yang dikelola perguruan tinggi (teaching industry).

Dalam Pasal 45 ayat 5 menyatakan, ‘Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja’. Pasal 48 ayat 5 menyatakan, ‘Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dapat melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan pelatihan’.

Berbagai penetapan tersebut memastikan pemenuhan syarat minimal Demi Penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi, serta diarahkan Demi dapat bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang diharmonisasi ke dalam proses pembelajaran mahasiswa.

Semenjak ditetapkannya UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi sebenarnya pendidikan tinggi vokasi sudah diberi ruang yang lebih luas dengan dapat melaksanakan pendidikan mulai diploma satu Tamat diploma empat, magister terapan, dan doktor terapan. Semestinya pendidikan tinggi vokasi dapat sejajar levelnya dengan pendidikan akademik. Penetapan Permendikbudristek 53/2023 telah memberikan fondasi yang kuat terhadap pengembangan pendidikan tinggi vokasi agar Tak mudah bergeser kepada pendidikan yang lebih bersifat akademik.

Mungkin Anda Menyukai