Dukung Sasaran 3 Juta Rumah, Sumut Percepat Penerbitan PBG

Dukung Target 3 Juta Rumah, Sumut Percepat Penerbitan PBG
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Faisal Nasution.(MI/Yosep Pencawan)

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara menyatakan komitmennya mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung, atau PBG, menjadi 10 hari kerja. Percepatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Sasaran pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita akan mempercepat penerbitan PBG paling Lamban 10 hari kerja,” ungkap Faisal Nasution, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Minggu (12/1).

Menurut dia, Pemprov Sumut akan meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya Buat mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penerbitan PBG akan diminta dipercepat Buat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) paling Lamban dalam 10 hari kerja.

Cek Artikel:  MUI Jabar Bilangant Bicara Soal Sumpah Pocong yang Dilakukan Saka Tatal

Dia menegaskan, pemerintah kabupaten dan kota sudah harus menerbitkan PBG paling Lamban 10 hari kerja Apabila Berkas-Berkas pengajuan sudah lengkap. Percepatan ini merupakan salah satu poin yang akan diminta Buat dilaksanakan pemerintah kabupaten san kota di Sumut.

Faisal mengatakan Pemprov Sumut akan meminta pemerintah kabupaten dan kota melaksanakan sejumlah kebijakan Buat mendukung Sasaran pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Yang mana percepatan penerbitan PBG ini dinilai menjadi salah satu hal yang sangat Krusial dilakukan Buat mendukung Sasaran tersebut.

Gubernur juga akan meminta pemerintah kabupaten/kota Buat menyosialisasikan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi PBG dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG.

Cek Artikel:  Viral Kaum Jambi Ngamuk dan Rusak Kantor Polisi Polsek Kumpeh Ilir, Ngeri!

Selain percepatan penerbitan PBG, Pemprov Sumut juga akan meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya Buat menggencarkan sosialisasi penghapusan dua jenis biaya. Yakni penghapusan retribusi penerbitan PBG serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bukan itu saja, Pemprov Sumut juga berupaya agar percepatan penerbitan PBG ditegaskan melalui peraturan kepala daerah, Bagus gubernur maupun bupati dan wali kota. Hal itu akan dilakukan lebih maksimal setelah seluruh kepala daerah terpilih di Sumut sudah dilantik.

Percepatan penerbitan PBG ini juga, lanjut dia, menghendaki Pemprov Sumut berkoordinasi lebih intensif dengan Kementerian Pekerjaan Biasa dan Perumahan Rakyat (PUPR). Khususnya terkait dengan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Cek Artikel:  Kalau Kotak Nihil Menang Rival Paslon, Pj Kepala Daerah Menjabat Lima Mengertin?

SIMBG merupakan sistem Buat mengelola serta memantau data dan informasi mengenai bangunan gedung. Sistem ini digunakan pemerintah, pengelola bangunan, atau perusahaan properti Buat mengoptimalkan pengelolaan bangunan.

Seperti diketahui, Sasaran pembangunan tiga juta rumah merupakan salah satu program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Tamat dengan 2029. Program ini Buat memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, khususnya bagi Golongan berpenghasilan rendah. (YP/J-3)

Mungkin Anda Menyukai