Dukung Industri Lokal, Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi PT MAK Sebagai Kawasan Berikat Independen

Dukung Industri Lokal, Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi PT MAK Sebagai Kawasan Berikat Mandiri
Izin kawasan berikat Independen PT MAK(Dok. Bea Cukai )

BEA Cukai Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam mendukung industri dalam negeri dengan memberikan fasilitas kawasan berikat Independen kepada PT Mega Andalan Kalasan (MAK), produsen alat kesehatan.

Pemberian fasilitas ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan yang dilakukan secara simbolis pada Rontok 22 Oktober 2024 di Aula Bea Cukai Yogyakarta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menjelaskan bahwa Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Widia Ariadi, kepada Vice President PT MAK, Susanto Sudiro.

“Dengan fasilitas ini, kegiatan ekspor PT MAK Tak Kembali diawasi secara langsung oleh pegawai Bea Cukai. Perusahaan akan menjalankan sendiri proses penandatanganan Arsip, pengawasan stuffing, dan penyegelan kontainer melalui liaison officer mereka,” ujar Riri.

Cek Artikel:  Depok dan Bekasi Masuk Deretan 5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia

PT Mega Andalan Kalasan adalah produsen alat kesehatan, khususnya tempat tidur rumah sakit, yang Bisa memproduksi hingga 100.000 unit per tahun. Begitu ini, 20% dari total produksinya telah diekspor ke 30 negara.

“Dengan fasilitas kawasan berikat Independen ini, kami berharap PT MAK dapat meningkatkan efisiensi produksi dan operasionalnya, serta Maju memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia, khususnya di Yogyakarta,” tambah Riri.

Fasilitas kawasan berikat Independen ini diharapkan dapat memperkuat posisi PT MAK sebagai salah satu pemain Esensial di industri alat kesehatan yang mendukung perekonomian dan devisa negara. (RO/Z-10)

Mungkin Anda Menyukai