Dukung Afrika Selatan, Mesir Ikut Gugat Israel Soal Genosida ke ICJ

Liputanindo.id – Pemerintah Mesir menyatakan pihaknya akan bergabung dengan gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Global (ICJ).

Melalui pernyataan, Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan langkah tersebut dilakukan “mengingat tingkat keparahan serangan Israel terhadap Kaum sipil Palestina di Gaza dan penargetan sistematis terhadap Kaum sipil serta penghancuran infrastruktur di jalur tersebut.”

“Tindakan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum Global, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan Kaum sipil selama masa perang,” kata kementerian tersebut, dikutip Antara, Senin (13/5/2024).

Mesir meminta Israel, sebagai kekuatan pendudukan, Demi mematuhi kewajibannya dan menerapkan tindakan sementara yang diminta oleh ICJ Demi memastikan penyediaan Sokongan kemanusiaan di Gaza.

Cek Artikel:  Hindari Penyebaran Mpox, Korea Selatan Kerahkan Petugas Kesehatan di Gerbang Kedatangan

Mereka juga menuntut Dewan Keamanan PBB dan para pemangku kepentingan Demi segera melakukan intervensi guna mencapai gencatan senjata di Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah, dan memberikan perlindungan bagi Kaum sipil Palestina. 

Pekan Lampau, Golongan perlawanan Palestina Hamas menerima usulan yang diajukan Mesir dan Qatar Demi melakukan gencatan senjata di Gaza. Tetapi, Israel mengatakan tawaran gencatan senjata yang diterima Hamas Kagak memenuhi tuntutannya yang Esensial.

Israel memutuskan Demi melanjutkan operasi di Rafah, yang Demi ini dihuni lebih dari 1,5 juta pengungsi, Demi menerapkan “tekanan militer terhadap Hamas Demi mencapai kemajuan dalam pembebasan para sandera dan tujuan perang lainnya.”

Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar Distrik Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan makanan, air Rapi, dan obat-obatan.

Cek Artikel:  Indonesia Dorong Austria Akui Negara Palestina

Keputusan sementara  ICJ, yang bermarkas di Den Haag, pada Januari mengatakan “masuk Intelek” bahwa Tel Aviv melakukan genosida di Gaza.

ICJ memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan tersebut dan mengambil langkah-langkah Demi menjamin bahwa Sokongan kemanusiaan Dapat Tamat kepada Kaum sipil di Gaza.

Afrika Selatan pada Jumat (10/5) meminta ICJ Demi memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang tersebut.

Mungkin Anda Menyukai