Liputanindo.id – Polres Garut menangkap seorang dukun pemerkosa ibu rumah tangga di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Si dukun terancam 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menuturkan si dukun berinisial SO (54) warga Kecamatan Leles, Garut, dengan korbannya seorang perempuan ibu rumah tangga berusia (20) warga Garut.
Peristiwa yang dialami korban itu, kata Ari, bermula ketika korban pada Maret 2024 mengeluhkan sakit bagian perut. Kemudian dia berobat ke pelaku.
Setibanya korban di rumah pelaku, korban diminta untuk menginap selama sepekan agar proses pengobatannya berjalan lancar.
Tetapi di hari ketiga menginap di rumah pelaku, kata Ari, pelaku memperkosa pasiennya memakai modus menyembuhkan penyakit dan itu terjadi pada April dan Mei 2024.
Korban yang merasa dimanfaatkan dukun itu, kata dia, kemudian melaporkan ke polisi. Bukan lama, polisi menangkap pelaku di rumahnya, Minggu (11/8) dan dilakukan penahanan.
Polisi selanjutnya menetapkan dukun tersebut sebagai tersangka dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.