Liputanindo.id – Satpol PP Kota Pontianak, Kalimantan Barat, merazia permainan layang-layang atau layangan lantaran dapat membahayakan pengendara sepeda motor dan bahkan bisa merenggut jiwa karena talinya.
“Ketika ini Pontianak sudah menjadi kota yang maju dan ramai lalu lintasnya. Tali layangan berupa tali gelasan atau kawat bisa membahayakan pengendara sepeda motor seperti luka, tabrakan, setrum dan membahayakan jiwa,” ujar Kasat Pol PP Pontianak Ahmad Sudiantoro di Pontianak, Jumat(13/9/2024).
Ia menjelaskan permainan layangan di wilayah Kota Pontianak dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Mengertin 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Perda yang ada sangat tegas melarang aktivitas permainan layang-layang, tidak hanya yang bermain melainkan sampai pada yang membuat, menjual hingga menguasai,” kata dia.
Ia menambahkan sesuai pasal 63 ayat 1 huruf t Perda nomor 19 tahun 2021 tersebut menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.
Sementara pada Pasal 70 ayat 1 pelaku pelanggaran dalam aktivitas layang-layang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
“Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam masalah layangan, sebab penanganan anak-anak berbeda dengan orang dewasa, namun penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir yang diambil,” jelas dia.
Selain penindakan hukum, Satpol PP Pontianak juga rutin menyita layangan, benang, dan gelendong yang kemudian dimusnahkan. Penjual layangan pun tidak luput dari pengawasan.
“Kami datangi toko-toko yang menjual layangan dan menghimbau agar tidak menjual barang-barang yang berpotensi membahayakan. Apabila ditemukan, kami akan ambil dan musnahkan,” katanya.
Tantangan utamanya, adalah masyarakat yang justru membela mereka yang bermain layangan, karena mereka menganggap ini adalah hobi.
“Kami bekerja sama dengan TNI/Polri serta menerima laporan dari RT/RW setempat. Patroli tidak selalu dapat dilakukan serentak di semua kecamatan karena keterbatasan personel, tetapi kami fokus pada daerah yang sering dilaporkan masyarakat,” Ungkapnya.
Ahmad menyampaikan akan terus menyosialisasikan bahaya bermain layangan terus dilakukan melalui camat, lurah, dan forum RT/RW, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami risiko yang ditimbulkan, terutama bagi keselamatan dan ketertiban umum,” tutupnya.
Terbaru dalam minggu ini dua pengendara sepeda motor di Jalan Tanjungraya Pontianak menjadi korban tali layangan. Ketika berkendara korban tersayat tali layangan yang putus dan mengakibatkan luka di bagian muka sehingga perlu dijahit sebanyak 14 jahitan.
Kemudian warga Bakti Putra, Pontianak Suwarno pulang kerja di Jalan Sultan Hamid lehernya tersayat tali layangan gelas sehingga luka.