RATUSAN orang yang tergabung dalam Lembaga Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) menggelar aksi di depan Markas Polresta Tangerang, Banten, Kamis (3/10). Mereka mendesak aktivis Said Didu selaku terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator Aksi FAMTU Ahmad Akbar Muafan, mengatakan pihaknya mendukung upaya kepolisian memproses hukum Said Didu secara objektif dan berkeadilan.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan mantan Sekretaris BUMN Said Didu atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena mengkritik pembangunan Proyek Strategis Nasional (PS) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) di Kabupaten Tangerang.
Baca juga : Ribuan Orang Tuntut Kenaikan Gaji dan Pencabutan Reformasi Pensiun
“Said Didu harus berani bertanggung jawab atas ulahnya yang membuat kegaduhan, provokasi dan tebar fitnah di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang,” ujar Ahmad Akbar Muafan kepada wartawan.
Akbar menegaskan, elemen rakyat pesisir utara Kabupaten Tangerang bersatu untuk melawan Said Didu atas narasi negatif seolah-olah wilayah pesisir utara di Kabupaten Tangerang sedang bermasalah melalui pernyataan di beberapa kanal media sosial.
Faktanya, terang Akbar, wilayah Pesisir Utara Kabupaten Tangerang sedang mengalami perkembangan yang maju. Pemerintah dan stakholders terkait sedang menata wilayah tersebut dan elemen masyarakat juga sangat mengapresiasi dan siap mengawal. “Pihak kepolisian, dalam hal ini jangan khawatir ada intervensi dari pihak manapun. Kalian bersama rakyat,” ujar dia.
Baca juga : Peringati Hari Kesaktian Pancasila, GAUM Jawa Barat Gelar Unjuk Rasa
Sementara itu, mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, Kasatreskrim Komisaris Arief Nazzarudin Yusuf, mengungkap pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan terkait kasus terlapor Said Didu.
“Kami pastikan setiap laporan polisi masuk, akan ditangani dengan profesional sesuai hukum acara pidana, termasuk perkara ini. Terlapor SD dalam hal ini masih berstatus saksi, tapi proses sudah masuk tahap sidik yang ditangani unit jatanras,” ujar Arief.
Dia mengatakan jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan. “Kami fokus dalam bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan juga berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami kumpulkan.”
Arief pun berterima kasih kepada elemen masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang atas perhatiannya mengawal kinerja Satreskrim Polresta Tangerang.
“Saya mewakili Bapak Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang perhatian mengawal kinerja kami. Kami meyakini hal ini sebagai bentuk suport agar kami terus bekerja optimal dan profesional dalam menegakan hukum,” tandasnya. (J-2)