Dugaan Penipuan Melalui Aplikasi, 60 Toko Jadi Korban Kerugian Miliaran Rupiah

Dugaan Penipuan Melalui Aplikasi, 60 Toko Jadi Korban Kerugian Miliaran Rupiah
Ilustrasi online scams.(Dok. Freepik)

LEBIH dari 60 toko di Indonesia, termasuk di Makassar, Jakarta, dan Semarang, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan melalui sebuah aplikasi atau online scams. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Sekeliling Rp5 miliar rupiah.

Para korban, yang sebagian besar adalah pemilik toko, telah melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Selasa (17/12), melalui kuasa hukum sejumlah pemilik toko yang menjadi korban penipuan tersebut.

Menurut kuasa hukum para korban, Ari Dumais, aplikasi yang terlibat dalam kasus ini Mempunyai inisial “K”. Modus operandi pelaku adalah menawarkan iming-iming cashback kepada toko-toko yang men-download aplikasi tersebut.

Cek Artikel:  Kebakaran Hanguskan Dua Rumah dan 5 Unit Motor di Makassar, Enggak Terdapat Korban Jiwa

Setelah melakukan pembayaran langsung ke aplikasi, para pemilik toko dijanjikan bahwa Anggaran mereka akan dicairkan dalam waktu 3 hingga 7 hari. Tetapi, hingga Begitu ini, banyak dari mereka yang belum menerima pembayaran yang dijanjikan.

“Proses pencairan yang dijanjikan Tak pernah terjadi. Kami melaporkan kasus ini Buat menjadi perhatian pihak kepolisian agar Tak Terdapat korban lain yang Anjlok ke dalam perangkap yang sama,” ungkap Ari Dumais.

Salah satu korban, Leo Rangga mengungkapkan, bahwa awalnya aplikasi tersebut terlihat menjanjikan, mirip dengan platform e-commerce seperti Shopee atau Tokopedia.

“Kami dijanjikan cashback 40% Buat setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi. Tetapi, setelah beberapa waktu, pembayaran Tak Kembali Likuid,” Jernih Leo yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta akibat penipuan ini.

Cek Artikel:  Kudus-Kudus Masjid agar Ibadah Nyaman

Aplikasi yang terlibat dalam kasus ini, Terdapat juga yang Mempunyai inisial AR dengan logo berwarna merah, diduga Tak terdaftar secara Formal dan beroperasi sebagai bentuk pendanaan ilegal.

Para korban khawatir pelaku akan melarikan diri, mengingat identitas pelaku yang sudah terdeteksi dan diduga berasal dari Kendari.

Pihak kuasa hukum meminta kepada Kapolda dan Kapolrestabes Buat memberikan perhatian serius terhadap laporan ini agar tindakan Segera dapat diambil Buat mencegah bertambahnya jumlah korban. “Kami berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak sebelum pelaku melarikan diri,” tegas Ari Dumais.

Mungkin Anda Menyukai