Dugaan Penggelapan Anggaran IPL Apartemen Taman Rasuna, Bareskrim Polri Didesak Segera Lakukan Gelar Perkara

Liputanindo.id JAKARTA – Tak hanya memberikan apresiasi atas pengusutan pelaporannya, warga yang menjadi penghuni dan jajaran pengurus saat ini meminta agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri secepatnya melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penggelapan Anggaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) 13 Tower di Apartemen Taman Rasuna, Taatbudi, Jakarta Selatan.

Dikatakan saksi pelapor Olvian Mazaid, selain dirinya juga sudah ada puluhan mantan pengurus dan pengawas yang lama dari Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna, Taatbudi, Jakarta Selatan, telah dipanggil untuk memenuhi atau menjalani pemeriksaan.

Menurut dia lebih lanjut bahwa ketua dan jajaran pengurus P3SRS hasil Rapat Biasa Member (RUA) yang sudah diperpanjang masa bakti sementara hingga Desember 2024 mendatang, juga sudah diperiksa di Bareskrim sebagai saksi. Oleh karenanya, Bareskrim Polri bisa segera melaksanakan gelar perkara untuk kasus dugaan penggelapan Service Charge (CS) atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tersebut. 

Cek Artikel:  Dalami Kecelakaan di GT Halim, Polda Metro Jaya Gandeng KPAI

Terlebih lagi, diutarakan Olvian lebih lanjut, audit forensik atas dugaan Penggelapan Service Charge (CS) atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) – juga sudah dirampungkan. Terindikasi sangat kuat, dugaan adanya perbuatan melawan hukum atau pidana penggelapan yang keseluruhan diperkirakan kurang lebihnya mencapai Rp 34,8 miliar.

“Dari situlah, harapan kami karena telah selesai pemeriksaan puluhan saksi dan sudah ada hasil audit forensik, tentu progres berikutnya adalah gelar perkara. Dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Olvian kepada sejumlah media di Kantor Badan Pengelolaan (BP) Apartemen Taman Rasuna, Jaksel, Jumat (5/1/2024) sore.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, M. Ruslan Dahlan SH (Ketua P3SRS) yang didampingi Adrian Nasution (Sekretaris P3SRS), ikut menambahkan bahwa dalam audit forensik, telah ditemukan dugaan penggelapan dana service charge senilai kurang lebihnya Rp 34,8 miliar.

Cek Artikel:  Kapolresta Padang Niscayakan Ledakan di Rumah Linu Semen Padang Bukan Bom

“Hasil dari data audit forensik itu yang akan dibawa dalam persidangan nanti. Dan, hal itu merupakan temuan dari tim service charge, karena memang memiliki kompetensi,” imbuh M. Ruslan yang mengaku heran meski sebagai ketua pengurus transisi malah dilaporkan ke Polda, juga atas tuduhan penggelapan.

Patut diketahui bahwa kerugian dugaan penggelapan dana IPL kurang lebihnya mencapai Rp 34,8 miliar tersebut, terjadi pada periode 2018 hingga medium 2023. Sedangkan M. Ruslan Dahlan SH (Ketua P3SRS), Adrian Nasution (Sekretaris P3SRS) dan Olvian Mazaid (jajaran pengurus) – baru menduduki jabatan transisi sejak Juli 2023 lalu.

“Tetapi dari kasus dugaan penggelapan dana IPL atau service charge itu, siapa yang dirugikan? Tentu saja sebanyak 3069 KK warga dari penghuni Apartemen Taman Rasun. Mereka justru meminta agar kasusnya dilaporkan ke Bareskrim Polri,” ucap M. Ruslan, menambahkan.

Cek Artikel:  Spesialis Psikologi Forensik Ungkap Tersangka 'YA' Kagak Terindikasi Alami Gangguan Jiwa

Kembali ditegaskan M. Ruslan bahwa pihak pengurus P3SRS dibawah pimpinan P3SRS yang lama, juga melalui tim audit Wahyu Wibowo, melaporkan balik kepengurusan P3SRS dibawah pimpinan M. Ruslan Dahlan SH. Selain itu, juga disomasi.

Ditegaskan M. Ruslan yang juga dikenal sebagai advokat (pengacara-red) Ibukota tersebut, laporan pihak mantan pengurus P3SRS kepada Kementerian Keuangan telah dijawab.

“Jadi, saya menilainya bahwa laporan pihak mantan pengurus P3SRS melalui tim kuasa hukumnya itu, justru salah alamat,” paparnya.

Selama ini, diungkapkan M. Ruslan bahwa para pengurus P3SRS baru hasil perpanjangan waktu, justru mendapat dukungan penuh dari para anggota P3SRS. Oleh Karenanya, pengurus baru sangat bersemangat membawa persoalan dugaan pengelapan itu ke ranah hukum atau ke meja hijau. “Apalagi seluruh teman- teman di P3SRS sepakat untuk serius medukung penuh langkah kami,” Kara M. Ruslan, mengakhiri. (DID)

Mungkin Anda Menyukai