BAWASLU DKI Jakarta telah menerima sebanyak 70 laporan terkait pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
“Kami masih merekap laporan dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta,” kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Jakarta, Sabtu (17/8).
Menurut dia, dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan. “Sudah ada masuk 70 laporan yang sudah masuk di Bawaslu DKI Jakarta,” tuturnya.
Baca juga : Korban Pencatutan NIK Dapat Tarik Dukungan untuk Dharma Pongrekun, Ini Langkahnya!
Ia mengatakan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan terkait pencatutan NIK dapat mengisi formulirtanggapan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Selain itu lanjut Quin, masyarakat juga dapat mengirimkan tangkapan layar dengan #AbsahabatBawaslu yang tercatut sebagai pendukung. “Atau melalui whatsapp center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan,” tuturnya.
Selain itu, masyarakat juga dipersilakan datang langsung ke Bawaslu yang berada di Jakarta Barat, timur, utara, selatan, pusat, maupun Kabupaten Kepulauan Seribu.
Quin menambahkanketika data warga yang mengadukan telah terkumpul, selanjutnya akan bersurat ke KPU DKI untuk merekomendasikan agar diperbaiki data tersebut. “Segera setelah terkumpul kita akan bersurat ke KPU Provinsi untuk diperbaiki,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Biasa (KPU) DKI Jakarta memastikan tidak ada yang janggal terkait lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.
“Dalam proses verifikasi yang dilakukan tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis dan pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan verifikator,” kata Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/8).
Ia menambahkan dalam pelaksanaan verifikasi, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/ kota hingga kecamatan. “Apabila ada pelanggaran yang dilakukan petugas dalam verifikasi maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami proses sesuai rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Dirinya juga memastikan akses aplikasi pencalonan (silon) ini terbatas sesuai peruntukan, yakni hanya untuk input data dan mengunggah data. Selain itu pemeriksaan data juga dilakukan supervisi sehingga dipastikan berjalan aman dan lancar. (Ant/J-2)