BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tetap mendalami dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di Cibinong, Rabu, menjelaskan Begitu ini pihaknya Tetap mendalami dugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade di dua kecamatan dari total tiga kecamatan.
Tiga kecamatan tersebut, yakni Ciawi, Bojonggede dan Ciampea. Sedangkan di Kecamatan Ciawi, Jaro Ade dinyatakan Enggak terbukti melanggar berdasarkan bukti yang dikumpulkan Panwascam. “Ciawi sudah selesai kita plenokan,” ujarnya, Rabu (9/10).
Baca juga : Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades
Sedangkan Demi dugaan pelanggaran kampanye di Kecamatan Bojonggede dan Ciampea, Bawaslu Kabupaten Bogor Tetap Lanjut melakukan pendalaman. Ridwan pun mengaku belum Dapat memastikan Ketika dugaan pelanggaran kampanye di dua Letak itu diplenokan.
Sebelumnya, Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin memaparkan, dugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade di Ciawi soal kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Kemudian, di Kecamatan Bojonggede, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Jaro Ade diketahui berkampanye melalui pembagian susu gratis di Area Bojonggede. “Demi Ciampea Tetap belum Jernih,” kata Burhan.
Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan dua pasang calon bupati dan wakil bupati, yakni nomor urut 01 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi, dan nomor urut 02 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman atau Kang Mus.
Kekasih Rudy-Ade diusung 17 partai politik, dari delapan partai, yakni Gerindra, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, PKS, PKB dan NasDem, kemudian, sembilan partai nonparlemen, Yakni Hanura, Perindo, PSI, Gelora, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN. Sedangkan Kekasih Bayu-Kang Mus diusung oleh PDIP. (Ant/J-2)