Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Ditafsir Rugikan Negara Rp2,5 Triliun

Liputanindo.id JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Kejaksaan Mulia (Kejagung) untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam kasus tersebut, Sri Mulyani mengungkap, kerugian yang dialami negara sekitar Rp2,5 triliun.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur, yang diduga melakukan penyimpangan. Maka dari itu, Sri Mulyani meminta Kejaksaan agar menindaklanjuti dugaan korupsi itu.

“Ini agar mandat LPEI untuk menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor dan juga bahkan melakukan asuransi penjaminan dilakukan dengan tata kelola yang baik, profesional dan dengan integritas,” kata Sri Mulyani di Kejagung, Senin (18/3/2024).

Cek Artikel:  Bendum NasDem: Ketum Capek Lihat Siaran Korupsi SYL

Sementara itu, Jaksa Mulia ST Burhanuddin mengakui membahas persoalan dugaan korupsi yang terjadi di LPEI. Menurutnya, praktik korupsi itu terjadi sudah cukup lama.

“Tadi pagi ada hal yang memerlukan penjelasan juga kepada teman-teman wartawan antara lain adalah dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI yang mana sebenernya tindakan ini sudah cukup lama,” jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menduga, nilai dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 triliun. Ia menyebut, terdapat empat perusahaan di LPEI yang diduga melakukan penyimpangan.

“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2.505.119.000.000, teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” ungkapnya.

Burhanuddin pun memastikan akan menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di LPEI. Lanjut dia, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan pemeriksaan terkait nilai dugaan korupsi itu.

Cek Artikel:  JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo

“Saya ingin mengingatkan kepada yg sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini, daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana. Tamat saat ini masih pemeriksaan,” demikian disampiakan Burhanuddin. (DID)

Mungkin Anda Menyukai