Dugaan Kasus Pemerasan ke SYL, Firli Bahuri Diperiksa Tujuh Jam oleh Bareskrim Polri

Liputanindo.id JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya selesai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam pada Senin (24/10/2023). Firli diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan pantauan Liputanindo.id di lapangan, Firli Kagak bersedia dan tampak sulit ditemui media. Dia yang diketahui diperiksa sejak jam 10.00 WIB itu, selesai diperiksa Sekeliling pukul 19.30 WIB.

Baca Juga:
KPK Formal Umumkan Penyidikan Perkara Korupsi di Setjen DPR RI

Sementara sejumlah pegawai KPK malah meninggalkan Bareskrim Polri. Salah satunya Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu

Cek Artikel:  Tiga Member Brimob Polda Sulsel Dipecat

“Jadi, Sekeliling tujuh jam FB selaku Ketua KPK diperiksa sebagai saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” kata Direktur Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di depan Gedung Bareskrim, Selasa (24/10/2023) malam.

Firli Batal Diperiksa di Polda Metro

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya memanggil ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10/2023).

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu Kagak hadir pemeriksaan Jumat (20/10/2023).

Cek Artikel:  Dua Pahamn Buron, Pelaku Rudapaksa Bocah 10  Pahamn di Gowa Dibekuk Polisi

Dia akhirnya diperiksa Bareskrim Polri, setelah sebelumnya mengajukan pemindahan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

“Pemeriksaan sebagai saksi terhadap Keluarga FB (Firli) Ketua KPK di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari ini,” Kata Kombes Ade lewat keterangan resminya, dikutip Selasa (24/10/2023).

Kombes Ade Kagak memberikan informasi mengenai Dalih mengapa Firli Bahuri Kagak diperiksa di Polda Metro Jaya dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada KPK. “Berkenan Pandai ditanyakan kepada KPK,” terangnya. (RMA)

 

Baca Juga:
Dewas KPK Sebut Total Pungli di Rutan KPK Letih Rp6,1 miliar

 

Mungkin Anda Menyukai