MUSYAWARAH Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ruangan Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024, di Hotel St. Regis, Jakarta, memicu polemik di tengah masa transisi pemerintahan. Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Biasa KADIN dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN dan berpotensi mengganggu misi besar Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menurut Sekjen MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman, langkah Anindya dalam menggelar Munaslub ini bukan hanya tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan politik antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. “Munaslub ini dipandang publik sebagai upaya anti-demokrasi untuk menggusur Arsjad Rasjid, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024,” ujar Arif kepada wartawan, Rabu (18/9).
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan Munaslub ini justru memperburuk polarisasi politik yang tengah diupayakan untuk disembuhkan oleh Prabowo Subianto setelah Pilpres. “Prabowo memiliki visi besar untuk merangkul seluruh elemen politik, termasuk oposisi. Langkah Munaslub ini bertentangan dengan semangat persatuan yang coba dibangun oleh Prabowo,” ujarnya.
Baca juga : Perkumpulan Buruh Berharap Kisruh Internal Kadin tak Berlarut-larut
Arif juga mengkritik ketergesaan dalam pelaksanaan Munaslub ini, yang menurutnya tidak memiliki urgensi kecuali untuk mengganti kepemimpinan Kadin. “Mengapa tidak menunggu hingga Munas reguler berikutnya? Munaslub ini hanya mencerminkan keinginan berkuasa tanpa itikad membangun organisasi,” katanya.
Menurutnya, selain mengangkangi AD/ART KADIN, tindakan Munaslub yang mempreteli paksa posisi Ketum tanpa alasan yang sah jelas menabrak Undang-Undang 1 Pahamn 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Pahamn 2022.
“Jernih Munaslub ini ilegal dan menabrak sejumlah aturan perundangan. Ditambah lagi munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Pasalnya, munaslub itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 18 Keppres No. 18/2022, Munaslub tidak bisa digelar hanya karena “kebutuhan” daerah, melainkan harus didasarkan pada pelanggaran prinsip seperti penyelewengan atau tidak berfungsinya dewan pengurus. Selain itu, permintaan Munaslub harus didukung oleh minimal 50% Kadin Provinsi dan Member Luar Biasa tingkat nasional. Sebelum Munaslub dapat diselenggarakan, harus ada dua kali peringatan tertulis dengan tenggat waktu 30 hari setiap peringatan, yang hingga saat ini tidak pernah dilakukan. (Z-8)