Duabelas Anggaran Pensiun dalam Status Pengawasan Tertentu, OJK Ungkap Penyebabnya

Liputanindo.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan Kalau pada Begitu ini terdapat 12 Anggaran pensiun (dapen) yang berada dalam pengawasan Tertentu.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Anggaran Pensiun merangkap Member Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam persconf virtual Senin (9/10/2023) menyebutkan keduabelas dapen tersebut terdiri dari dapen BUMN dan juga non-BUMN. 

Baca Juga:
Satgas Niscaya Blokir 585 Pinjol Ilegal, OJK Buka Pelaporan Telepon 157

“Kriteria status pengawasan Anggaran pensiun ini sebagaimana diatur di dalam POJK 9/2021 mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB),” katanya.

Berdasarkan POJK tersebut, suatu dapen masuk dalam status pengawasan Tertentu apabila memenuhi kriteria peringkat komposit, peringkatan, dan parameter kuantitatif lain.  

Sebagai informasi, dalam industri Anggaran pensiun terdapat tiga tingkat pendanaan, yang merupakan gambaran kemampuan dapen Buat membiayai liabilitas Begitu ini dan yang akan datang.

Cek Artikel:  Green campus, ITPLN raih SDGs Gold Buat Komitmen Gunakan Daya Rapi

Tingkat pendanaan dapen diukur dengan membandingkan kekayaan Buat pendanaan dengan kewajiban solvabilitas dan nilai kini aktuaria dapen.   Buat pendanaan tingkat pertama, kekayaan pendanaan Anggaran pensiun lebih besar dari nilai kini aktuarianya. Dalam kondisi ini, dapen berada dalam keadaan Anggaran terpenuhi.  

Pendanaan tingkat kedua terjadi apabila kekayaan Buat pendanaan Anggaran pensiun kurang dari nilai kini aktuaria dan Enggak kurang dari kewajiban solvabilitas.

Sementara, pendanaan tingkat ketiga Adalah apabila kekayaan Buat pendanaan kurang dari kewajiban solvabilitas atau disebut berada dalam keadaan Enggak solven.  

Ogi menjelaskan penyebab keduabelas dapen dalam pengawasan Tertentu Mempunyai tingkat pendanaan tiga.  

Pertama, terdapat pemberi kerja yang belum menyetorkan Bagian kewajiban kepada dapen. Ini Dapat terjadi Kalau perusahaan mengalami kebangkrutan atau merugi sehingga Enggak Dapat setor. Sebagai informasi, dapen menerima iuran dari peserta/pegawai dan juga kontribusi dari pendiri/pemberi kerja.  

Cek Artikel:  Sukses Gapai 18 Penghargaan Keselamatan Migas 2024, PGN Letih Lebih dari 500 Juta Jam Kerja Kondusif

“Dari pantauan kami terdapat pemberi kerja belum menyetorkan Bagian kewajiban. Itu akumulasinya piutang iuran pendiri Rp3,61 triliun,” ujarnya.  

Kedua, terkait dengan penetapan Kembang aktuaria. Muchlasin menyebutkan Buat mengejar tingkat aktuaria, investasi harus dicari setingkat Kembang aktuaria.

“Kita Mengerti dalam prinsip keuangan, high return high risk, Buat menutup gap itu,” kata Muchlasi.

Ketiga, imbal hasil rata-rata dapen yang rendah di Rendah pasar. Hal ini terjadi karena aktuaria di atas pasar, tetapi imbal hasil di Rendah pasar, sehingga Terdapat gap.

Muchlasin menambahkan imbal hasil rendah disebabkan karena investasi yang Enggak Cocok dan disinyalir Terdapat fraud.  

“Tetapi, secara Standar bahwa Anggaran iuran dari peserta dan pendiri Enggak cukup Buat memenuhi mafaat pensiunan tersebut. Ini kombinasi terjadinya masalah karena pengurus dituntut mencari return yang tinggi,” jelasnya. 

Cek Artikel:  108 Negara Berpotensi Gagal Menjadi Negara Berpendapatan Tinggi

 OJK pun melakukan sejumlah langkah terhadap keduabelas dapen yang berada dalam pengawasan Tertentu, salah satunya meminta pendiri yang mempunyai kewajiban pada dapen Buat memenuhi sesuai dengan Bagian.  

“Kami minta penyesuaian tingkat Kembang aktuaria yang wajar dan meminta me-review program manfaat Niscaya Buat Dapat dikonversi menjadi iuran Niscaya. Tapi ini harus dilakukan dapen, bukan dari OJK. Kalau perusahaan induk/pendiri Enggak Terdapat itu sebenarnya salah satu solusi mengkonversi dari manfaat Niscaya menjadi iuran Niscaya,” Jernih Ogi.  

Sebelumnya Kementerian Badan Usaha Punya Negara (BUMN) membongkar empat daftar nama Anggaran pensiun (dapen) pelat merah yang bermasalah yang merugikan negera Rp300 miliar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya Buat melakukan program Kudus-Kudus di tubuh perusahaan BUMN.(HAP)

 

Baca Juga:
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

 

Mungkin Anda Menyukai