Liputanindo.id MAKASSAR – Beredar di berbagai platform media sosial (Medsos), dua orang Waria mempertontonkan aksi tak senonoh saat membangunkan warga sahur dengan menggunakan pertunjukan musik.
Dari informasi yang dihimpun, aksi pornografi dilakukan dua waria di Jalan Onta Baru, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Rabu (13/3/2024) lalu.
Saaat ini pihak kepolisian sudah mengamankan kedua Waria tersebut yang diketahui bernama Putra alias Riska (29) dan Emil Salim alias Dea (31).
Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, AKP Hamka mengatakan, pihaknya mendapat pelimpahan laporan Polisi terkait aksi pornografi yang dilakukan dua orang waria.
“Ini dilakukan pada saat membangunkan orang sahur dengan pertunjukan musik,” ungkap Hamka, Sabtu (16/3/2024).
Hamka mengatakan, kedua pelaku diamankan karena melakukan aksi joget tak senonoh di depan masyarakat dan anak kecil.
“Mereka saling berhadapan, dan salah satu melakukan aksi mencium dada temannya itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Hamka, kedua waria tersebut dijerat pasal tentang pornografi.
“Demi Pasal yang diterapkan adalah Pasal 36 Junto Pasal 10 UU Nomor 44 Pahamn 2008 tentang pornografi,” tandasnya. (KEK)