Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran

Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan dugaan rasuah paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses pengadaan paket pengerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Lembaga antirasuah sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2013-2017 di sejumlah pelabuhan seperti Tanjung Mas, Samarinda, Banoa, dan Pulang Pisau.

Baca juga : KPK Segera Rampungkan Pemberkasan RJ Lino

Demi kasus tersebut, penyidik KPK memeriksa dua saksi berinisial DPM dan RAP yakni pegawai negeri sipil (PNS) Debby Puspita Maharani dan RA Andriaz PW.

Cek Artikel:  Terkait PK Mardani H Maming, Ini Kata MA

“Pemeriksaan (terhadap kedua saksi itu) dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa. 

Eksispun identitas sembilan tersangka masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan. (Can/P-3)

 

Mungkin Anda Menyukai