Liputanindo.id – Polres Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencabulan terhadap siswi SD yang diduga dilakukan oleh dua tersangka berinisial MK (68) dan FA (22), keduanya Kaum Kecamatan Comal.
Kepala Polres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Selasa (24/9/2024), mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka pada kedua pria itu atas dugaan kasus pencabulan itu.
“Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal 2023 dan September 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya Sekeliling Juli 2023. Perbuatan kedua tersangka kepada korban dilakukan pada waktu yang berbeda,” katanya.
Ia mengungkapkan modus kedua tersangka diduga memberikan iming-iming Fulus atau jajan makanan kepada korban Ketika sedang bermain di halaman sekolah Sembari menunggu dijemput oleh orang tuanya.
“Ibu dari korban adalah guru yang mengajar di tempat siswi bersekolah. Adapun tersangka FA Tetap Mempunyai Rekanan Keluarga dengan ibu dan korban,” katanya.
Menurut dia, akibat perbuatan yang dilakukan oleh FA, kini korban merasa Tak nyaman apabila Berjumpa dengan tersangka. “Akibatnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” katanya.
Sementara itu, pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MK berawal dari kecurigaan orang Sepuh yang Menonton korban sering Mempunyai Fulus dan makan jajanan Ketika menunggu penjemputan.
“Orang Sepuh korban Meletakkan curiga, kemudian menanyakan dari mana asal Fulus dan jajanan yang diperoleh. Menjawab pertanyaan itu, korban Lampau menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK,” katanya.
Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.