Liputanindo.id – Dua oknum perwira di Polda Sulawesi Selatan diduga terlibat dalam deklarasi salah satu bakal pasangan calon (bacalon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone.
Akibatnya, keduanya dicopot dari jabatan dan menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulsel.
“Kami tengah menangani kasus dua perwira tersebut,” singkat Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy kepada ERA, Jumat (20/9/2024).
Zulham menjelaskan kedua perwira tersebut bertugas di Direktorat Polda Sulsel dan hadir dalam deklarasi tanpa izin pimpinan serta tanpa surat perintah resmi.
“Mereka bertugas di Direktorat Polda dengan pangkat perwira pertama. Mereka ke Bone tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada izin maupun surat perintah,” jelas Zulham.
Zulham menambahkan tindakan hadir dalam deklarasi politik merupakan pelanggaran, karena tidak terkait dengan tugas resmi mereka.
Begitu ini, kedua oknum tersebut telah dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel untuk memudahkan proses pemeriksaan. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan.
“Kami sedang memeriksa sejumlah saksi dan memindahkan kedua perwira ke tempat yang memudahkan pemeriksaan,” lanjutnya.
Zulham menegaskan Polri harus bersikap netral dalam setiap kontestasi politik, termasuk Pilkada Serentak 2024. Hal ini sesuai dengan UU Pemilu, UU Kepolisian, dan Perkap Kapolri yang melarang anggota Polri terlibat dalam kegiatan politik praktis.