Dua Perempuan Viral yang Telanjangi Gadis di Palu Terancam Dipenjara dalam Waktu Pelan

Liputanindo.id – Polresta Palu, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelanjangan seorang Perempuan belia yang viral.

Menurut Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, Kamis kemarin, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku dengan inisial IG (20) dan VS (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Katanya, motif pelaku menelanjangi dan memukuli korban karena mengira korban mencuri Fulus dan rokok elektrik dari pelaku. “Tindakan kekerasan ini tetap Tak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di Rendah umur.

Cek Artikel:  Besok Krisdayanti-Kresna Akan Daftar ke KPU untuk Maju Pilkada Kota Batu

Menurut Kapolresta, ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup Pelan.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Buat Tak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.

Ia meminta masyarakat Buat memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya rekaman video kekerasan yang dialami oleh seorang remaja Perempuan berusia 15 tahun viral di media sosial, yang menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban.

Mungkin Anda Menyukai