Dua Pelaku Jasa Pemalsuan SIM, KTP hingga Kitab Nikah Ditangkap di Jaksel

Liputanindo.id – Sebanyak dua orang, yakni TN dan PRA ditangkap terkait kasus pemalsuan SIM, ijazah, Kitab nikah, hingga KTP di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). 

“Tersangka TN dan PRA lakukan pembuatan palsukan Berkas berupa SIM, KTP, Kitab nikah, dan ijazah,” kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Firman menjelaskan, tersangka TN memasang iklan di media sosial Facebook perihal pemalsuan Berkas. Ketika mendapat pembeli, TN akan mengarahkannya Kepada berkomunikasi melalui WhatsApp.

Dari komunikasi via chat itu, tersangka meminta calon pembeli Kepada mengirimkan foto dan identitas. Firmah menjelaskan Berkas SIM dan KTP dicetak melalui komputer Punya TN. Kepada ijazah dan Kitab nikah dicetak di Letak lain seperti tempat fotokopi.

Cek Artikel:  Polisi Bantah Eksis Kekerasan Ketika Penyitaan Rumah Anak Eks Menteri PU Era Soeharto

Berkas yang telah dipesan itu dikirim melalui ojek online atau jasa ekspedisi. Sementara peran PRA dari kasus ini membantu mengedit file sebelum dicetak.

Hasil interogasi, TN telah beraksi sejak Agustus 2023 Lampau. Para pelaku mematok tarif yang berbeda-beda setiap pembuatan Berkas Palsu, bergantung pada jenisnya.

“Buat SIM C Palsu Rp350 ribu, SIM A Rp450 ribu, SIM B1 Standar Rp650 ribu, Kitab nikah Rp1 juta, KTP Rp250 ribu, ijazah Palsu Rp600 ribu,” beber Firman.

Dalam sehari, para pelaku Pandai mencetak 5-10 SIM Palsu. Keuntungan yang didapat mereka Pandai mencapai puluhan juta rupiah per bulannya. “Rp30 juta per bulan, omzetnya dia per bulan,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Viral Perempuan Dicekik Lampau Dibanting oleh Kekasihnya di dalam Lift di Jakbar, Polisi Buru Pelaku

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti mulai dari ijazah Palsu, SIM C Palsu, SIM A Palsu, hingga SIM B1 Standar Palsu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Berkas dan terancam pidana penjara paling lelet 6 tahun.

Mungkin Anda Menyukai