Dua Pejabat Dishub Bandung Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Bandung Smart City

Liputanindo.id JAKARTA – Sidang kasus suap korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City memasuki agenda vonis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dan 5 tahun penjara terhadap dua pejabat nonaktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, terkait kasus Bandung Smart City.


“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa,” kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, dikutip dari laporan Antara, Rabu (13/12/2023).



Hakim mengatakan, kedua terdakwa itu terbukti secara Absah dan meyakinkan telah bersalah Berbarengan-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dalam kasus proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Cek Artikel:  Polisi Ringkus Pelaku 'Teror' Busur di Makassar, Aksinya Viral di Medsos


Adapun Dadang Darmawan yang juga sebagai Kepala Dishub Kota Bandung divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dengan subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, Khairur Rijal yang juga sebagai Sekretaris Dishub Kota Bandung divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dengan subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.


Majelis hakim menyampaikan kedua terdakwa terbukti menerima terbukti menerima gratifikasi berupa Fulus dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku direktur PT Sarana Kawan Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Imej Jelajah Informatika (CIFO).



“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.



Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Khairur Rijal lebih tinggi daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun penjara.

Cek Artikel:  KPK Hindari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke Luar Negeri


Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Khairur Rijal mempertimbangkan Kepada mengajukan banding.


Sementara itu, jaksa penuntut Lazim (JPU) KPK Tito Jaelani mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya atas vonis tersebut.


“Tapi secara garis besar keseluruhan dari pertimbangan itu, kita sangat mengapresiasi tentunya fakta-fakta yang Eksis di tuntutan kami itu secara garis besar diakomodasi oleh Hakim,” kata dia.

Dalam sidang vonis itu, kedua terdakwa tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IRN)

Mungkin Anda Menyukai