Dua Paslon Kepala Daerah di Pilkada Majalengka Lakukan Perbaikan Persyaratan

Dua Paslon Kepala Daerah di Pilkada Majalengka Lakukan Perbaikan Persyaratan
Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).(Antara)

SEBANYAK dua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini sudah melengkapi berkas pendaftaran mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Majalengka telah melakukan verifikasi administrasi pendaftaran dua bapaslon yang mendaftar untuk Pilkada 2024, yaitu Karna Sobahi-Koko Suyoko dan Eman Suherman-Dena M Ramdhan.

Dari hasil verifikasi dinyatakan kedua pasangan tersebut belum memenuhi syarat (BMS) pencalonannya. Mereka diberi waktu hingga 8 September 2024 untuk memperbaikinya.

Baca juga : KPU Tasikmalaya Beri Kesempatan Paslon Kepala Daerah Perbaiki Persyaratan

“Kekasih Karna-Koko dan Eman-Dena, telah memperbaiki syarat pencalonannya sebelum batas waktu perbaikan yang diberikan berakhir,” tutur Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, Senin (9/9).

Cek Artikel:  Airin tidak Diusung karena Golkar Lebih Pentingkan KIM

Kedua pasangan tersebut menyampaikan perbaikan syarat pencalonan melalui aplikasi Silon KPU pada akhir pekan lalu. Selanjutnya, KPU Kabupaten Majalengka pun langsung memverifikasi administrasi berkas pencalonan hasil perbaikan kedua pasangan calon tersebut.

Ditambahkan Andhi, tahapan verifikasi administrasi berkas pencalonan hasil perbaikan berlangsung hingga 13 September 2024. Hasilnya akan diumumkan pada 14 September 2024.

Baca juga : Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie Formal Daftar Pilgub Jawa Barat

“KPU Kabupaten Majalengka akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi hasil perbaikan berkas pencalonan kedua bapaslon apakah dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS),” tutur Andhi.

Dijelaskan Andhi, secara umum semua berkas pendaftaran sudah lengkap, tetapi ada beberapa berkas yang belum memenuhi syarat pencalonan sesuai PKPU Nomor 1229 Mengertin 2024, sehingga harus diperbaiki.

Cek Artikel:  Bang Doel Janji Revitalisasi Pasar Tradisional di Jakarta

Di antaranya, surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum disampaikan sesuai kaidah PKPU Nomor 1229 Mengertin 2024, surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga, dan lainnya. (UL/J-3)
 

Mungkin Anda Menyukai