Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Pekerja Migran ke Kamboja

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Pekerja Migran ke Kamboja
Pekerja migran yang dipulangkan dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Riau.(ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.)

 

DUA orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan 14 calon pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara
Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, Senin (16/9). Dua tersangka berinisial MZ dan PJ  diduga akan menyelundupkan 14 calon PMI melalui jalur non-prosedural ke Kamboja. 

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria berinisial MZ dan PJ. Peran keduanya memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol
Reza Fahlevi di Tangerang, Senin (16/9),
  
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya dapat menyita barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur Malaysia (KUL) – Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.
  
“Demi para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” paparnya.
 
Ia menerangkan, awal mula upaya penggagalan keberangkatan belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki ini dilakukan pada Rabu (11/9), yang saat itu ada delapan CPMI non-prosedural yang diamankan di
Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Pada Jumat (13/9), pihaknya mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.
  
Selanjutnya, pada Sabtu (14/9) petugas pun mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta. Berikutnya, pada Sabtu (14/9) malam petugas mengamankan tiga CPMI
non-prosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
  
“Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” terangnya.
  
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran. Selain itu, dari sebagian korban ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.
 
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,”paparnya.
  
 Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Mengertin 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  
“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Mengertin 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” tukasnya. (Ant/H-3)

Cek Artikel:  Pemerintah Tunggu DPR Kepada Bahas RUU Perampasan Aset

Mungkin Anda Menyukai