Dua Member Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Dua Anggota Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
ilustrasi(freepik)

SETELAH  menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dua Member Polrestabes Semarang Aiptu Kusno,46, dan Aipda Roy Legowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Mereka ditahan di dalam sel penempatan Tertentu hingga 30 hari kedepan.

Kasus pemerasan dilakukan oleh dua Member Polrestabes Semarang Aiptu Kusno yang bertugas di SPKT Polrestabes Semarang.dan Aipda Roy Legowo yang bertugas di Polsek Tembalang telah selesai diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

“Mukai hari ini kedta Member Polrestabes Semarang Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan Ajan mengalami proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Rabu (5/2).

Cek Artikel:  Banjir Sakral Meluas, Cuaca Ekstrem Tetap Berpotensi di Jawa Tengah Minggu 26 Januari 2025

Dalam kasus pemerasan itu, terdapat seorang Anggota sipil bernama Suyatno yang terlibat. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang yang juga telah menetapkannya sebagai tersangka.

“Jadi dalam kasus ini Terdapat tiga tersangka yakni dua Member dan satu Anggota sipil,” imbuhnya.

Kedua Member polisi,  menurut Artanto, akan segera menjalani sidang etik kepolisian dan pidana, karena mereka telah terbukti melakukan tindak pemerasan terhadap dua pelajar yakni MRW,18, dan MMX,17, sebesar Rp2,5 juta. Dana itu diambil dari sebuah mesin ATM di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang sebelum diberikan kepada pelaku.

“Keduanya segera diseret ke dalam sidang etik kepolisian, kasus ini mendapat atensi besar dari pimpinan Polri agar siapapun Member melanggar peraturan Ajan ditindak tegas,” ujar Artanto.(H-3)

 

Cek Artikel:  Pemkot Denpasar Kerja Sama dengan WHDI dan Yayasan Gelar Workshop Pra Perkawinan Hindu

Mungkin Anda Menyukai