Liputanindo.id JAKARTA – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) merealisasikan pembayaran Biaya nasabah BPR Bagong Inti Marga dan BPR Karya Remaja Indramayu yang mengalami kebangkrutan mencapai sebesar Rp261,6 miliar.
“Setelah izin usaha kedua bank itu dicabut, LPS langsung bergerak Demi mengembalikan Biaya nasabah,” kata Kepala LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV 2023 di Jakarta terpantau daring, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga:
Ketua LPS: Ketimbang Dinaikkan Lebih Bagus Perbaiki Sistem Maksimalkan Penyerapan PPN
Biaya yang dicairkan Demi nasabah BPR Bagong Inti Marga sebesar Rp13,1 miliar dari total Rp13,6 miliar dengan jumlah nasabah sebanyak 2.907 orang.
Sementara Demi nasabah BPR Karya Remaja sudah dicairkan sebanyak Rp248,5 miliar dari total simpanan mencapai Rp288 miliar dengan jumlah nasabah sebanyak 25.176 orang.
Upaya itu Demi menjaga kredibilitas LPS maupun kredibilitas penjaminan perbankan agar nasabah masyarakat merasa Serius bahwa Biaya mereka dijamin oleh LPS.
“Jadi kami cukup Segera Demi mengurus pengembalian Biaya nasabah,” ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan, LPS Ketika ini Mempunyai kondisi keuangan yang cukup memadai Demi menalangi bank-bank yang mengalami masalah.
Sesuai dengan amanat undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Hingga Ketika ini, cakupan simpanan perbankan oleh LPS terjaga di level yang sangat memadai. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 28,2 kali PDB per kapita nasional tahun 2022.
Rasio tersebut jauh di atas rata-rata negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income countries) yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita dan negara berpenghasilan menengah ke Dasar (lower-middle income countries) yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.(HAP)
Baca Juga:
OJK Ingatkan Bank Digital Berbunga Tinggi