Liputanindo.id JAKARTA – Kejaksaan Akbar (Kejagung) segera mengumumkan dua dana pensiun (dapen) Badan Usaha Punya Negara (BUMN) yang sedang menjalani pemeriksaan.
“Sebenarnya sudah siap tinggal pelaksanaannya saja. Kami dengan Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) akan segera ketemu kita, untuk menyerahkan (hasil laporan),” ujar Jaksa Akbar ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan Menteri BUMN untuk membahas hasil pemeriksaan.
Tetapi, ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan bila penyerahan laporan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, masih belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan dua dapen yang dikelola oleh korporasi negara tersebut.
Menurut Erick, Kementerian BUMN masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung.
“Nanti itu, tadi Pak JA (Jaksa Akbar Burhanuddin) sudah sampaikan, Pak Ateh (Kepala BPKP) sudah kerja, ya tunggu prosesnya. Ya kalau bisa minggu kemarin tapi kan proses, sabar ya,” kata Erick.
Seperti dilansir Antara, pada Februari 2024, Erick Thohir kembali melaporkan dua dapen yang dikelola oleh korporasi negara ke Kejagung.
Erick menyampaikan, pelaporan baru tersebut menambah daftar dapen BUMN yang bermasalah, sehingga total menjadi sembilan dapen.
Eksispun tujuh dapen BUMN yang telah diketahui adalah PT Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Bilangansa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel dan dan Anggaran Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). (HAP)