Dua Anak Pembunuh Bapak Kandung di Jaktim Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Liputanindo.id – Dua anak yang membunuh ayahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) ditetapkan menjadi tersangka atau anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka adalah KS (17) dan PA (16).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“(Pasal) 340 (KUHP) itu ancamannya maksimal 20 tahun, (sementara Pasal) 338 (KUHP) itu ancamannya maksimal 15 tahun,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan KS dan PA sudah ditahan, tetapi Begitu ini sedang diobservasi kejiwaannya di Rumah Nyeri Polri Kramat Jati.

Cek Artikel:  Polisi Usut Kasus Intervensi Mayat Diduga Terjun Bebas dari Atas Apartemen Bekasi

Ade pun menjelaskan penetapan PA sebagai ABH merupakan hasil pengembangan penyidik. Pengembangan dilakukan karena hasil pengecekan CCTV, KS keluar dari TKP Serempak PA.

Penelusuran pun dilakukan dan PA mengakui turut terlibat membunuh ayahnya (S) yang bekerja sebagai penjual perabotan.

PA terlibat kasus pembunuhan terhadap S dengan memukul kepala korban sebanyak dua kali.

“Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian, kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang Bapak berinisial S tewas dibunuh anaknya sendiri di kawasan Duren Sawit, Jaktim, Jumat (21/6/2024). Pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi karena pelaku Nyeri hati.

“Dalih tersangka KS melakukan penusukan dan pembunuhan terhadap Bapak kandung atau bapak kandungnya ini adalah sementara ditemukan fakta oleh penyidik karna Nyeri hati karena sering dimarahin, kadang dipukul, dituduh mengambil barang Punya korban bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban, ini berdasarkan keterangan tersangka,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan dikutip Selasa (25/6/2024).

Cek Artikel:  Mayat Bayi Ditemukan di Kloset Apartemen Regata Jakut

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut penyidik tak begitu saja percaya dengan keterangan KS dan Lagi mendalami kasus ini. Pembunuhan dilakukan KS dengan Metode menusuk ayahnya dua kali.

Pada tusukan pertama, S sempat melawan dan mencakar tangan KS. Karena melawan, remaja ini kembali menusuk ayahnya yang merupakan pemilik usaha perabotan. “Tidur ya, (S ditusuk ketika) sedang tidur,” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai