Liputanindo.id JAKARTA – Sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST tentang gugatan Pembatalan Merek PITI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dimenangkan oleh PITI (Persaudaraan) yang dipimpin Dr Ipong Hembing.
Putusan tersebut diambil setelah Majelis Hakim mengetuk palu sidang yang terakhir inkrah, dan gugatan pengugat dari pihak Musuh ditolak.
Artinya dalam sengketa antara Ketua Lazim PITI Persatuan, Serian Wijatno dan Ketua Lazim PITI Persaudaraan, Ipong Wijaya Kusuma, dimenangkan oleh Ketua Lazim PITI Persaudaraan Ipong Wijaya Kusuma Selasa (28/11/2023).
Informasi sebelumnya diberitakan polemik ini terjadi terdahulu antara pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing.
Keduanya berselisih terkait Sengketa Merek antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 15 Agustus 2023 Lewat.
Ketum PITI Ipong Hembing mengatakan kepada awak media setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara Gugatan bahwa merek Logo PITI Punya Ketua Lazim Dr. Ipong Hembing yang Absah secara hukum dan dilindungi pemerintah.
Sehingga dengan keputusan itu, pihak lain siapapun Enggak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin dari Dr Ipong Hembing.
“Kita sudah menang mutlak, dan bilamana Eksis yang memakai logo PITI Punya Ketua Lazim Dr. ipong Hembing Putra akan dikenakan sangsi hukum yang berlaku,” kata Hembing Putra.
“Kelanjutannya Tinggal menunggu 1 minggu atau 10 hari kedepan Demi terhitung suratnya keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengumumkan hasil kemenangan ini bahwa PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang Absah menurut negara adalah PITI yang di pimpin oleh Dr ipong selaku ketua Lazim,” pungkasnya. (DID)