DPRD Usulkan Opsi Pendanaan Pipanisasi Demi Maksimalkan Jangkauan Air Bersih di Jakarta

Liputanindo.id – Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi menyoroti persoalan pemenuhan air Bersih di Jakarta. Ia menilai, hal ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah provinsi (pemprov).

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jangkauan air Bersih di Jakarta per April 2024 baru mencapai 69 persen.

“Demi ini, Sekalian PDAM di seluruh Indonesia belum Eksis yang mencapai 100 persen cakupan,” kata Rasyidi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/8/2024).

Program pipanisasi jaringan air Bersih hingga 100 persen di Kawasan Jakarta Kagak hanya ditujukan Demi memenuhi kebutuhan air penduduk. Tetapi, kebijakan tersebut dijalankan demi menghentikan penurunan permukaan tanah di pesisir Jakarta akibat penyedotan air tanah.

Cek Artikel:  Bahlil Lahadalia Formal Jadi Ketua Biasa Golkar yang Baru

Rasyidi menyebut, Eksis beberapa opsi yang Pandai dilakukan Pemprov Jakarta dalam mengatasi problem anggaran revitalisasi pipa air Bersih. Pertama, dengan skema Penanaman Modal Daerah (PMD). Skema ini Pandai dilakukan dengan mencontoh pembangunan MRT dan proyek lain.

“Sokongan dari PMD ya, seperti MRT Rp4,2 triliun, Jakpro Rp3,2 triliun dan lain lain,” ungkap dia.

Skema kedua, yakni dengan melakukan pinjaman ke bank, seperti Bank DKI. “PDAM itu kan satu badan usaha oke, kalau dia mau mencari ke bank, pinjam Fulus ke bank segala Corak Pandai. Enggak Eksis masalah,” ujar Rasyidi.

Rasyidi mengungkapkan, Demi pengembaliannya, penyedia layanan dapat melakukan penyesuaian tarif, yang Apabila dilakukan, perlu dikomandoi oleh PAM JAYA. “Tapi penyesuaian tarifnya Kagak Demi kaum miskin ya. Penyesuaian Demi industri dan pelanggan rumah tangga menengah ke atas,” Terang dia.

Cek Artikel:  Jokowi Sebut Negara Berkembang Paling Dirugikan Demi Hadapi Ketegangan Geopolitik

“Nanti batasan minimal 10 m3 itu tetap sama harganya, tapi begitu Melewati itu, biayanya berbeda,” sambungnya.

Mengenai kebutuhan air dasar masyarakat, Rasyidi mengatakan, batas minimum pemakaian air Bersih adalah 10 m3/kepala keluarga/bulan Demi kebutuhan dasar, seperti mandi, cuci, dan kakus. Maka tarif air Bersih perlu mempertimbangkan kemampuan beli masyarakat di batas 10 m3 tersebut.

Mekanisme terakhir, yakni dengan skema business-to-business (B2B), seperti pada proyek MRT. Dicontohkan Rasyidi, yakni dengan melakukan kerja sama dengan negara lain, seperti Jepang atau China dalam menyediakan pipa air Bersih dengan garansi, dan akan dibayar dalam beberapa tahun ke depan.

Mungkin Anda Menyukai