Liputanindo.id – Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatanmasih menunggu hasil penelusuran Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel berkaitan kasus dugaan pelanggaran pada uji kepatutan dan kelayakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Sulsel (KI) di Komisi A membidangi Pemerintahan.
“Di internal DPRD sendiri, di BK Tetap berproses (Penjelasan) apakah nanti setelah BK selesai, di situ kita akan melakukan uji ulang. Karena dianggap keputusan Komisi A belum menjadi keputusan DPRD,” papar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, Rabu kemarin.
Ia menekankan, Ketika menerima aspirasi aksi Koalisi Jurnalis Acuh Penyiaran (KJPP) Sulsel di kantor DPRD setempat, bahwa segala keputusan yang keluar melalui keputusan berjenjang, yakni rapat komisi, rapat pimpinan ketua, dan empat wakil pimpinan serta melibatkan ketua fraksi.
“Buat KPID proses seleksi sudah dilakukan Komisi A, proses seleksi itu sudah disampaikan ke publik oleh Komisi A, tapi itu belum menjadi keputusan DPRD,” paparnya menegaskan.
Pria disapa akrab Sahar ini menyatakan memahami betul persoalan itu, sehingga apa yang menjadi penyampaian Komisi A belum menjadi keputusan Formal DPRD.
Selain itu, Ketua DPRD dan wakil pimpinan belum menyampaikan hasil seleksi itu kepada gubernur. “Jadi, kami kasih kesempatan kepada BK, setelah itu BK melaporkan ke pimpinan. Kalau BK mengatakan salah, maka ditinjau kembali (anulir seleksi). Kita memberikan kesempatan putra-putri Sulsel Buat menjadi KPID dan KI,” tuturnya menekankan.
Sebelumnya, sejumlah organisasi Pers tergabung dalam KJPP Sulsel menuntut hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dianulir atau batalkan dan dilakukan uji ulang atas surat pimpinan DPRD Sulsel yang dilaksanakan Komisi A karena diduga melanggar aturan.
“Kami menolak hasil seleksi KPID dan KI periode 2024-2027 karena dinilai sarat pelanggaran aturan serta adanya dugaan transaksional sebelum proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi A,” kata juru bicara KJPP Sulsel, Didit Hariadi Ketika aksi di Kantor DPRD setempat, Rabu.
Menurut dia, dari hasil kajian, selama ujian di ruangan Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yakni adanya dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Panduan Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia.
Dalam pasal 9 di nomor 5 disebutkan DPRD melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka. Dan nomor 6 DPR RI menetapkan sembilan Personil KPI Pusat, dan DPRD provinsi menetapkan tujuh Personil KPI Daerah yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).
Buat itu, pihaknya menuntut agar melaksanakan kembali uji kelayakan dan kepatutan kepada 21 peserta secara terbuka dan disiarkan langsung melalui media ke publik. Melibatkan Sekalian pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik serta mengawal prosesnya Tamat tuntas.
Selain menuntut penuntasan dugaan kasus pelanggaran aturan seleksi KPID-KI Sulsel, KJPP juga turut menyuarakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini di bahas di DPR RI karena akan berdampak Bukan baik pada kemerdekaan Pers bila RUU itu disahkan.
KJPP merupakan gabungan organisasi Pers seperti Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia [IJTI] Sulsel, Pewarta Foto Indonesia [PFI] Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, dan komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP).