DPRD DKI Tunda Serahkan Nama Pj Gubernur Pengganti Heru Budi

DPRD DKI Tunda Serahkan Nama Pj Gubernur Pengganti Heru Budi
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.(Medcom/Kautsar)

DPRD DKI Jakarta menunda agenda rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama pengganti penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hingga Jumat (13/9).

Ketua Sementara DPRD DKI Achmad Yani menyebutkan, Seluruh perwakilan partai politik legislatif Jakarta dapat menyerahkan usulan tiga nama sebelum 13 September 2024.

“Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon pj gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024,” ucapnya di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Baca juga : Heru Jangan Normatif Urus Sempit dan Banjir

Dalam rapat tersebut, ia meminta pendapat dari Seluruh partai politik DPRD DKI terkait penundaan pemberian usulan nama tersebut.

“Silakan setiap perwakilan partai politik dapat memberikan pendapatnya,” sebut Yani.

Mayoritas Personil DPRD DKI yang menjadi perwakilan parpol menyetujui penundaan pemberian usulan tersebut. Personil DPRD DKI dari PKS M Taufik Zoelkifli, misalnya, menyebutkan bahwa parpolnya memang belum menyiapkan nama yang akan diusulkan.

Cek Artikel:  Suami di Jakbar Tusuk Istri dan Seorang Pria Hanya karena Lihat Korban Ngobrol Berdua

Baca juga : DPRD DKI Jakarta Bahas UMP 2024, Buruh Minta Rp5,6 Juta Per Bulan

Ia malah menyarankan agar rapat pemberian usulan nama Pj Gubernur DKI itu diperpanjang kembali.

“Fraksi-fraksi belum terbentuk dengan sempurna sehingga fraksi PKS pun belum membicarakannya. Jadi, belum menentukan kira-kira dari fraksi PKS seperti apa. Memang harus Lepas 13 September? Enggak Pandai lebih lelet? Ya kami menyambut Bagus hal tersebut, semoga Pandai terkejar,” sebut Taufik Begitu rapat.

Sementara itu, Personil DPRD DKI Chica Koeswoyo dari PDIP menyebutkan, parpolnya telah menentukan dua nama yang akan diusulkan sebagai calon pj gubernur DKI. Tetapi, Yani meminta PDIP agar menyerahkan usulan nama itu langsung kepada pimpinan sementara DPRD DKI.

Cek Artikel:  Gali Makam, Polisi Autopsi Ulang Jenazah Selebgram Korban Sedot Lemak di Depok

Baca juga : PSI Dorong Heru Budi Lakukan Terobosan Kepada Kemajuan Jakarta

“PDIP sepakat, telah mengadakan rapat internal, Eksis dua nama yang kita usul,” ucap Chica.

“Bagus, PDIP langsung saja menyerahkan ke kami,” kata Yani, memotong pernyataan Chica.

Kemudian, Personil DPRD DKI Ali Lubis dari Gerindra sepakat agar pemberian usulan nama pj gubernur DKI dilakukan dalam rapat yang digelar 13 September 2024.

Baca juga : Pj Heru Beberkan 6 PR Jakarta, Mulai dari Banjir hingga Polusi

“Seyogyanya usulan ini kita manfaatkan Kepada disampaikan pada 13 September,” ucapnya.

Personil DPRD DKI dari Demokrat, Mujiyono, menyarankan agar parpol legislatif Jakarta Pandai diberikan waktu lebih Kepada membahas tiga nama pj gubernur DKI yang akan diusulkan. Alasan, ia menilai, waktu yang dimiliki parpol legislatif Jakarta Kepada membahas tiga nama usulan pj gubernur DKI terlalu singkat.

Cek Artikel:  Polda Metro Jaya Tangkap 7 Pelaku Pencurian Bajaj di Jakbar

Mujiyono turut mengingatkan, jabatan pj gubernur DKI yang akan Nihil Mempunyai peran Krusial. Salah satunya, yakni pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2025.

“Ini sangat menentukan karena [pembahasan] APBD 2025 Eksis di periode ini. Ekonomis saya, Pandai diberikan tambahan waktu,” tutur Mujiyono.

Kepada diketahui, jabatan Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena itu, DPRD DKI menggelar rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama usulan pj gubernur DKI.

Oleh DPRD DKI, tiga nama itu kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Presiden melalui Kemendagri yang lantas akan menentukan sosok pj gubernur DKI pengganti Heru Budi. (Far)

Mungkin Anda Menyukai