DPR UU HPP Dapat Direvisi

DPR: UU HPP Dapat Direvisi
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie O.F.P(dpr.go.id)

WAKIL Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie O.F.P mengatakan, ketentuan mengenai penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dalam Undang Undang 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat direvisi agar tarif tak berubah.

“Pandai (direvisi). Pemerintah usulkan tarif PPN Demi disetujui DPR,” ujarnya Begitu dihubungi, Kamis (14/11). 

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12% mulai berlaku paling lelet 1 Januari 2025.

Sementara itu pebisnis dan ekonom menyerukan agar pemerintah menunda penaikan tarif PPN menjadi 12%. Itu karena daya beli masyarakat dianggap Lagi berada dalam tren pelambatan. Kenaikan tarif disebut bakal menambah beban masyarakat. (H-2)

Cek Artikel:  Sambut Piala Dunia U-17 di Stadion GBT Surabaya, PLN Luncurkan Mini Scada Mobile

Mungkin Anda Menyukai